Karyawan menunjukkan imitasi emas logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Antam, Pulogadung, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Harga emas Antam kembali menguat pada hari ini. Harga emas Antam naik Rp35.000 menjadi Rp2.584.000 per gram dari sebelumnya Rp2.549.000 per gram. Salah seorang warga yang hendak membeli emas Antam yaitu Angga (30) seorang pemilik usaha kuliner. Ia mulai berinvestasi emas sejak satu bulan terakhir dan memilih emas logam mulia karena dinilai lebih aman serta memiliki harga yang pasti dibandingkan investasi lainnya. Informasi mengenai investasi emas logam mulia ia peroleh dari temannya, sebelumnya, ia hanya menabung di bank sebagai bentuk investasi. Menurutnya, potensi kenaikan harga emas ke depan cukup besar. Pada kesempatan ini, ia berencana membeli emas hingga 20 gram. Angga lebih memilih membeli emas logam mulia fisik agar dapat dimiliki dan disimpan secara langsung.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan Antam yang dipantau melalui laman Logam Mulia pada Selasa (09.16 WIB) turun Rp25.000 per gram. Harga emas kini berada di level Rp2.774.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.799.000 per gram.
Harga beli kembali (buyback) juga mengalami penurunan menjadi Rp2.584.000 per gram.
Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.
Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru:
0,5 gram: Rp1.437.000
1 gram: Rp2.774.000
2 gram: Rp5.488.000
3 gram: Rp8.207.000
5 gram: Rp13.645.000
10 gram: Rp27.235.000
25 gram: Rp67.962.000
50 gram: Rp135.845.000
100 gram: Rp271.612.000
250 gram: Rp678.765.000
500 gram: Rp1.357.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp2.714.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
sumber : ANTARA
.png)
1 day ago
13

















































