Fikih Muamalah: Membangun Pilar Ekonomi Islam yang Berkeadilan dan Transparan

22 hours ago 6

Image Muhammad Jalaludin

Agama | 2026-07-20 00:43:41

Suatu sore, saya duduk di warung kopi dekat pasar, mendengar obrolan dua pedagang kecil yang baru saja "gali lubang tutup lubang" demi membayar cicilan pinjaman online berbunga tinggi. Salah satu dari mereka berkata pelan, hampir seperti bergumam sendiri, "Katanya sekarang banyak yang syariah, tapi kok rasanya nggak beda jauh sama yang dulu?" Kalimat sederhana itu terus terngiang di kepala saya, dan barangkali menjadi pertanyaan yang juga menghantui banyak orang: benarkah ekonomi syariah yang kita bangun hari ini sudah benar-benar berpijak pada keadilan, ataukah baru sebatas ganti nama? Pertanyaan itulah yang membawa saya kembali membuka lembaran fikih muamalah, cabang ilmu fikih yang mengatur relasi ekonomi antarmanusia. Bukan sekadar daftar halal-haram yang kaku, fikih muamalah sebenarnya adalah cetak biru bagaimana Islam membayangkan sebuah sistem ekonomi yang manusiawi, di mana keuntungan tidak diraih dengan cara menzalimi, dan pertumbuhan tidak dicapai dengan mengorbankan pihak yang lemah.

Bukan Sekadar Aturan, tapi Cara Pandang tentang Harta.

Banyak orang mengira fikih muamalah hanya berisi hukum boleh-tidaknya sebuah transaksi. Padahal, jika ditelusuri akarnya, muamalah lahir dari cara pandang Islam terhadap harta itu sendiri. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:وَآتُوهُم مِّن مَّالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ "Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang telah dikaruniakan-Nya kepadamu." (QS. An-Nur: 33)Ayat ini menegaskan satu hal mendasar: harta yang kita kuasai sesungguhnya adalah karunia Allah, bukan milik mutlak yang bebas kita perlakukan semau hati. Dari cara pandang inilah lahir kaidah fikih yang cukup terkenal di kalangan santri dan mahasiswa muamalah, al-ashlu fi al-mu'amalati al-ibahah pada dasarnya segala bentuk muamalah itu boleh, kecuali ada dalil yang jelas melarangnya. Kaidah ini sekaligus menjelaskan mengapa Islam begitu terbuka terhadap inovasi ekonomi, asalkan tidak melanggar rambu-rambu yang sudah digariskan.

Riba: Bukan Sekadar Soal Bunga Bank

Rambu paling sering dibicarakan tentu saja larangan riba. Allah berfirman dengan tegas:وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)Saya sering menjumpai anggapan keliru bahwa larangan riba hanya soal bunga bank secara harfiah. Padahal, jika direnungkan lebih dalam, larangan ini sebetulnya berbicara tentang keadilan dalam menanggung risiko. Riba, dalam banyak kajian ulama kontemporer seperti yang pernah ditulis Muhammad Syafii Antonio dalam bukunya tentang bank syariah, pada dasarnya adalah mekanisme di mana pemilik modal dijamin untung tanpa harus menanggung risiko usaha, sementara peminjam menanggung seluruh beban sendirian, untung atau rugi. Bandingkan dengan skema mudharabah, di mana pemilik modal dan pengelola usaha sama-sama menanggung untung dan rugi sesuai kesepakatan. Di sinilah letak keadilan yang ditawarkan fikih muamalah: risiko tidak boleh dilempar sepenuhnya kepada pihak yang lebih lemah posisinya. tentang bank syariah, pada dasarnya adalah mekanisme di mana pemilik modal dijamin untung tanpa harus menanggung risiko usaha, sementara peminjam menanggung seluruh beban sendirian, untung atau rugi. Bandingkan dengan skema mudharabah, di mana pemilik modal dan pengelola usaha sama-sama menanggung untung dan rugi sesuai kesepakatan.

Ketika Untung Dibagi, Rugi pun Semestinya Dibagi

Cerita pedagang kecil di warung kopi tadi sebenarnya mencerminkan persoalan yang sama: banyak produk pembiayaan yang mengklaim syariah, tetapi dalam praktiknya risiko tetap sepenuhnya dibebankan kepada nasabah, persis seperti kredit konvensional. Padahal semangat akad mudharabah dan musyarakah justru sebaliknya. Rasulullah ﷺ sendiri, sebagaimana diriwayatkan dalam berbagai kitab sirah, pernah menjalankan modal dagang milik Khadijah dengan skema bagi hasil sebelum masa kenabian—sebuah praktik yang menunjukkan bahwa kerja sama berbasis keadilan bukan konsep baru, melainkan sudah dipraktikkan jauh sebelum institusi perbankan modern lahir.

Gharar dan Pentingnya Kejujuran dalam Bertransaksi

Selain riba, fikih muamalah juga menekankan larangan gharar, yaitu ketidakjelasan yang berpotensi merugikan salah satu pihak. Rasulullah ﷺ bersabda:نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ"Rasulullah ﷺ melarang jual beli gharar." (HR. Muslim)Larangan ini, di era digital seperti sekarang, menemukan relevansi barunya. Bukan hanya soal barang yang tidak jelas wujudnya, gharar modern bisa berupa akad yang penuh istilah rumit sehingga nasabah menandatangani sesuatu yang sebenarnya tidak ia pahami sepenuhnya. Data Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan tingkat literasi keuangan syariah masyarakat kita baru berkisar 40 persenan, sementara yang benar-benar memanfaatkannya jauh lebih kecil lagi.

Ketika Label Tak Selalu Sejalan dengan Substansi

Kritik yang sering saya dengar dari kawan-kawan aktivis maupun akademisi ekonomi syariah adalah soal fenomena "syariah kulit luar" istilah yang kerap dipakai untuk menggambarkan produk keuangan yang secara formal memenuhi rukun akad, tetapi substansinya nyaris tidak berbeda dari produk konvensional. Saya kira kritik ini bukan tanpa alasan. Selama fatwa dan akad hanya dijadikan alat legitimasi tanpa disertai perubahan cara berpikir tentang risiko dan keadilan, selama itu pula ekonomi syariah kita akan terus dibayangi keraguan publik. Pada akhirnya fikih muamalah, pada akhirnya, bukan sekadar warisan kitab kuning yang usang untuk dikaji di ruang kelas semata. Ia adalah kerangka etis yang hidup, yang terus mengajak kita mempertanyakan ulang setiap praktik ekonomi yang kita jalani sehari-hari: apakah benar-benar adil, ataukah hanya tampak adil di permukaan. Semoga semakin banyak dari kita, baik pelaku industri, akademisi, maupun masyarakat awam, yang tidak berhenti pada label syariah semata, tetapi terus menagih substansi keadilan yang sesungguhnya menjadi ruh dari ajaran ini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |