Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2026 |12:46 WIB

Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (foto: Okezone)
JAKARTA - Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, didakwa menerima suap senilai total Rp4,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Nilai tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp2,6 miliar, serta satu unit rumah senilai Rp2,2 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
"Bahwa terdakwa Hery Susanto selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu sebagai Anggota Ombudsman periode 2021–2026 telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menjelaskan, pemberian uang dan barang tersebut diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi penanganan sejumlah persoalan yang berhubungan dengan sektor pertambangan dan kehutanan.
Salah satunya terkait penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) milik PT Toshida Indonesia, dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hery disebut diminta menyatakan adanya maladministrasi dalam proses tersebut.
Selain itu, suap juga diduga diberikan agar Hery menyatakan penolakan atas peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talent Raiper dengan alasan adanya maladministrasi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
15 hours ago
7

















































