Fenomena Love Scamming di Indonesia, 3.494 Kasus Dilaporkan dalam Setahun

3 hours ago 2

Fenomena Love Scamming di Indonesia, 3.494 Kasus Dilaporkan dalam Setahun

Love scamming. (Foto: Freepik)

FENOMENA love scamming atau penipuan berkedok hubungan romantis semakin menjadi perhatian di Indonesia. Modus kejahatan ini memanfaatkan kedekatan emosional antara pelaku dan korban sebelum akhirnya diarahkan pada kerugian finansial.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), diterima 3.494 laporan dari masyarakat terkait modus penipuan daring love scam sepanjang 2025. Modus penipuan berkedok asmara ini dijalankan oleh sindikat yang juga terkoneksi secara global. Kerugian yang dialami korban juga begitu besar, yaitu mencapai Rp49,198 miliar.

Apa Itu Love Scamming? Waspadai Penipuan Asmara di Era Digital

Angka tersebut menunjukkan bahwa modus penipuan yang memanfaatkan hubungan percintaan bukan sekadar persoalan hubungan di dunia maya, tetapi juga menjadi salah satu bentuk kejahatan yang perlu diwaspadai.

Love scamming biasanya dimulai dengan perkenalan melalui media sosial, aplikasi kencan, maupun platform komunikasi lainnya. Pelaku kemudian membangun komunikasi secara intensif hingga korban merasa memiliki hubungan dekat dengannya.

Pelaku dapat menggunakan identitas palsu dan mengaku sebagai seseorang dengan kehidupan yang terlihat meyakinkan. Misalnya, mengaku sebagai pekerja profesional, pengusaha, anggota militer, atau seseorang yang tinggal di luar negeri. Setelah hubungan emosional terbentuk, pelaku mulai memainkan kepercayaan korban.

1. Polda Jatim Juga Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional

love scamming polda jatim foto polri

Dilansir dari laman resmi Polri, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan online modus percintaan (love scamming) yang melibatkan jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 3 tersangka.

Tersangka tersebut terdiri dari dua warga negara asing. Sementara itu, satu tersangka lainnya berkewarganegaraan negara Indonesia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin 22 Juni 2026, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Ditressiber Polda Jatim dengan Imigrasi Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat sinergitas antarinstansi dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat luas," ujar Kombes Pol Abast, dilansir dari laman resmi Polri.

Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menerangkan, kasus ini berawal dari informasi tim gabungan Imigrasi dan Ditressiber terkait dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah warga negara asing di wilayah Surabaya.

Saat dilakukan pengecekan di sebuah apartemen di Surabaya, petugas menemukan 4 warga negara asing asal Afrika. Keempat orang itu kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Ketika kami lakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa device berupa handphone, kartu SIM dan perangkat elektronik lainnya yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan penipuan online dengan modus love scamming," kata Kombes Pol Bimo Ariyanto.

2. Ada 3 Tersangka, dari Indonesia dan WNA

Dari hasil pendalaman, penyidik menetapkan 3 tersangka, yakni LNHA warga negara Indonesia, KKP warga negara Ghana, dan AYV warga negara Pantai Gading atau Cote d’Ivoire.

"Sementara 2 warga negara asing lainnya masih dalam proses pengembangan bersama pihak Imigrasi," ujar Kombes Bimo.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |