Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2026 |14:42 WIB

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak praperadilan kedua yang diajukan Asrul Azis Taba. Kali ini, Asrul mempermasalahkan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dengan adanya putusan tersebut, semakin mempertegas langkah hukum yang diproses Lembaga Antirasuah sesuai koridor.
"Putusan tersebut semakin menegaskan bahwa langkah-langkah penyidikan yang dilakukan KPK, khususnya terkait upaya paksa penggeledahan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku," kata Budi, Senin (10/8/2026).
"Hakim juga telah mempertimbangkan aspek formil pelaksanaan penggeledahan, termasuk keberadaan surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, serta berita acara penggeledahan," sambungnya.
Diketahui, PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Asrul Azis Taba, terkait sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan KPK.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
3 hours ago
3

















































