Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Senin, 22 Juni 2026 |18:08 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa/Okezone
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Keduanya dipulangkan setelah penangguhan penahanannya diterima.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Eggi Sudjana meminta Kejaksaan melakukan penahanan kepada Roy Suryo dan Dokter Tifa jeratan pasalnya ada yang di atas lima tahun. Menurutnya, dari segi hukum kedua tersangka tersebut sudah memenuhi untuk dilakukan penahanan.
"Konstruksinya dalam perspektif hukum, kalau poin-poin mendasar dari ayat-ayat atau pasal yang dilanggarnya itu memenuhi syarat untuk bisa ditahan karena sanksi hukumnya lebih dari 5 tahun, ujar Eggi kepada Okezone, Senin (22/6/2026).
“Kemudian Jaksa tidak menahan, pasti alasannya bukan hukum. Itu pasti alasannya politik," sambung Eggi.
Dalam hal ini, Eggi mengingatkan kepada Kejaksaan harus berpihak pada penegakan hukum yang profesional.
“Hukum itu harusnya objektif. Dia tidak boleh berpihak kepada siapa pun. Dia harus menegakkan hukum yang tertera dalam hukum itu sendiri," tegas Eggi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
10 hours ago
4

















































