Dua Eks Bos Sritex Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

3 hours ago 1

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kedua kiri) dan Iwan Kurniawan Lukminto (kedua kanan) berjalan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/5/2026). Majelis Hakim memvonis mantan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari, sementara untuk mantan Direktur utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto divonis dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda satu miliar rupiah yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 190 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. (FOTO : ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto berjalan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/5/2026). Majelis Hakim memvonis mantan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. (FOTO : ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto bersiap meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/5/2026). Majelis Hakim memvonis mantan Direktur utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto divonis dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda satu miliar rupiah yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 190 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. (FOTO : ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/5/2026).

Majelis Hakim memvonis mantan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari, sementara untuk mantan Direktur utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto divonis dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda satu miliar rupiah yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 190 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

sumber : Antara Foto

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |