
Oleh: Aay Mohamad Furkon; Pemerhati Ekonomi Syariah, Pengurus Lembaga Penggerak Ekonomi Umat MUI, Ketua Bidang Maliyah dan Ijtimaiyah PP PERSIS
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pidato Presiden Prabowo Subianto di hadapan Sidang Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026 membuka mata publik mengenai besarnya kebocoran ekonomi bangsa. Akumulasi dari praktik culas under-invoicing, under counting, dan transfer pricing sepanjang tahun 1991 hingga 2024 telah melarikan potensi penerimaan negara sebesar USD 908 miliar atau setara Rp15.400 triliun ke luar negeri. Angka yang bersumber dari data UN Comtrade ini mencakup 64 persen dari PDB nasional kita saat ini—sebuah kehilangan masif yang dalam perspektif fikih muamalah bertentangan dengan prinsip keadilan distribusi kekayaan.
Sebagai respons, pemerintah mengambil langkah berani dengan mendirikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) pada 19 Mei 2026 untuk mengelola ekspor tiga komoditas utama (CPO, batu bara, dan ferroalloy) melalui sistem satu pintu. Di sisi lain, aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) diperketat dengan kewajiban menyimpan dana di bank-bank Himbara selama minimal 12 bulan.
Jika dibedah secara akademis melalui pisau analisis fungsional hukum Islam (Maqashid Syariah), kebijakan sentralisasi niaga ini berada di persimpangan krusial antara upaya perlindungan harta publik (Hifzh al-Mal) dan penegakan keadilan ekonomi (Adl al-Iqtishadi).
Ikhtiar Hifzh al-Mal Melalui Intervensi Negara
Dalam tradisi hukum Islam, salah satu pilar utama Maqashid Syariah adalah Hifzh al-Mal (menjaga harta). Penjagaan ini tidak hanya berlaku pada ranah privat, melainkan juga pada skala makro, yakni menjaga aset kolektif milik publik (al-mal al-'am). Eksploitasi sumber daya alam strategis, sebagaimana diamanatkan pula oleh Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, pada hakikatnya adalah titipan yang harus dikelola untuk kemakmuran rakyat banyak.
Praktik manipulasi harga melalui perusahaan cangkang (shell company) di negara suaka pajak seperti Singapura atau Hong Kong jelas merupakan bentuk kerusakan (mafsadah) ekonomi yang nyata. Modus ini mengaburkan nilai transaksi riil demi menghindari kewajiban pajak dan bea keluar. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kebocoran ini kian parah karena instrumen pengawasan konvensional di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kerap kali goyah dan rentan ikut "bocor".
Secara substansi hukum Islam, ketika instrumen pengawasan biasa lumpuh, penguasa (waliyyul amri) memiliki legitimasi untuk melakukan intervensi pasar (tas'ir atau taqyid al-mubah) demi kemaslahatan umum (maslahah ammah). Pembentukan PT DSI yang berfungsi sebagai pengekspor tunggal adalah bentuk realisasi dari kaidah fikih populer: “Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah” (Kebijakan pemimpin atas rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan).
Dengan mencatat, melaporkan, dan mengonsolidasi data ekspor secara transparan, negara sedang berikhtiar menyelamatkan potensi pendapatan sekitar USD 150 miliar per tahun untuk dikembalikan kepada publik dalam bentuk pembangunan dan likuiditas kredit murah perbankan syariah serta konvensional milik negara.
Ujian Adl al-Iqtishadi dan Potensi Mafsadah Baru
Namun, koin kemaslahatan selalu memiliki dua sisi. Di seberang argumen pro, para akademisi, asosiasi pengusaha (Apindo), dan organisasi petani (POPSI) menyuarakan alarm bahaya terkait aspek Adl al-Iqtishadi (keadilan ekonomi). Keadilan dalam Islam mensyaratkan tidak boleh ada satu pihak pun dalam ekosistem perniagaan yang dizalimi, baik itu korporasi yang jujur maupun para petani di tingkat paling bawah.
Dewan Pakar Apindo, Danang Girindra Wardana, mengibaratkan regulasi mendadak ini seperti "membunuh lalat menggunakan meriam." Demi menindak segelintir pengusaha nakal, pemerintah menciptakan rantai birokrasi baru (redundancy) yang berpotensi memotong margin keuntungan seluruh pelaku industri yang selama ini patuh. Dalam ekonomi Islam, penambahan lapisan transaksi fiktif atau perantara yang tidak memberikan nilai tambah (value-added) riil namun memungut biaya, bisa mendekati praktik bhasyr atau biaya ekonomi tinggi yang tidak adil.
Dampak sosial yang paling mengkhawatirkan justru terjadi di sektor hulu. Pasca-pengumuman kebijakan ini, harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit rakyat di berbagai sentra produksi merosot tajam antara Rp800 hingga Rp1.500 per kilogram. Ketika akses pasar menyempit akibat sistem satu pintu, kompetisi pembelian melemah. Sesuai dengan sejarah niaga komoditas, jika margin eksportir tertekan oleh biaya perantara, beban tersebut akan langsung dialihkan ke bawah. Bagi sekitar 2,4 juta petani sawit mandiri, penurunan harga ini merupakan pukulan telak bagi nafkah harian mereka. Di sinilah letak ujian keadilan ekonomi: niat baik menyelamatkan uang negara tidak boleh mengorbankan piring nasi rakyat kecil.
Selain itu, sentralisasi perdagangan berisiko menurunkan derajat transparansi dan ketertelusuran (traceability) sawit Indonesia di mata internasional, yang saat ini sedang diperketat oleh aturan antideforestasi Uni Eropa (EUDR). Jika pasar global memandang monopoli negara ini sebagai distorsi niaga yang tidak akuntabel, posisi tawar Indonesia di WTO justru bisa melemah, yang pada akhirnya akan merugikan perekonomian nasional secara makro.
Menimbang Maslahat-Mafsadah: Jalan Tengah Fine-Tuning
Dalam kaidah ushul fikih disebutkan, “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih” (Menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan). Jika pembentukan PT DSI berniat mengambil kemaslahatan berupa optimalisasi pajak, namun di lapangan justru melahirkan kerusakan berupa matinya mata pencaharian petani kecil dan jatuhnya IHSG serta rating ekonomi Indonesia di lembaga Standard & Poor's, maka instrumen kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang (fine-tuning).
Pemerintah melalui Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi RI menyatakan terbuka untuk melakukan penyesuaian selama masa transisi tiga bulan (Juni–Agustus 2026) menuju fase implementasi hibrida sebelum berlaku penuh per 1 Januari 2027. Waktu transisi yang sempit ini harus dimanfaatkan secara maksimal untuk melakukan analisis risiko (risk assessment analysis) yang matang.
Negara tidak boleh terjebak pada watak monopoli yang kaku. Agar PT DSI sejalan dengan nilai-nilai syariah, tata kelolanya wajib bertindak sebagai price taker yang transparan, adil, dan teraudit publik, bukan menjadi alat pemburuan rente (rent-seeking) baru bagi segelintir elite. Sinergi antara otoritas pengawas (Kemenkeu dan Kemendag) harus disinkronkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang membingungkan dunia usaha.
Kesimpulan
Penerapan sistem ekspor satu pintu melalui PT DSI pada hakikatnya adalah ijtihad kebijakan ekonomi yang memiliki pijakan kuat dalam aspek Hifzh al-Mal untuk membendung kebocoran devisa ribuan triliun rupiah. Kendati demikian, legitimasi syariahnya akan runtuh jika dalam pelaksanaannya mengabaikan prinsip Adl al-Iqtishadi, terutama jika mengorbankan kesejahteraan petani hulu dan kepatuhan pelaku usaha yang jujur.
Pemerintah harus memastikan bahwa transisi niaga ini berjalan dengan komunikasi yang matang, kepastian hukum, dan keterbukaan tata kelola. Hanya dengan cara itulah, ambisi besar mengamankan harta negara dapat berjalan beriringan dengan keadilan yang dirasakan langsung oleh seluruh rakyat Indonesia.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
.png)
10 hours ago
2

















































