REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Agama (Kemenag) mendorong agar Padepokan Padang Ati di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), ditutup menyusul adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuhnya. Meski memiliki santri, Kemenag telah membantah padepokan tersebut merupakan pondok pesantren (ponpes).
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Ponpes di Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, mengatakan Padepokan Padang Ati tak mengantongi izin sebagai ponpes. "Yang jelas kalau dari Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, kalau memang tidak memiliki izin, ya sudah ditutup saja oleh pemerintah daerah," ujarnya ketika diwawancara, Kamis (28/5/2026).
Dia menambahkan, karena tak terdaftar sebagai ponpes, Kemenag tidak mempunyai wewenang untuk menindak Padepokan Padang Ati. "Padepokan kan tidak masuk ranah kami," kata Fatkhuronji.
Menurut Fatkhuronji, penindakan memang menjadi wewenang pemerintah daerah setempat. Terkait kasus dugaan kekerasan seksual di Padepokan Padang Ati, Fatkhuronji mengaku tetap menjalin koordinasi dengan Kantor Kemenag Pekalongan.
“Hasil dari koordinasi kami dengan Kantor Kementerian Agama Pekalongan adalah bahwa itu bukan pesantren, tapi padepokan. Tapi orang-orang, siswa-siswa yang nempat di situ, namanya santri,” ucapnya.
Fatkhuronji belum mengetahui sejak kapan Padepokan Padang Ati berdiri dan sudah berapa lama beroperasi. Namun dia mencatat, terdapat 350-an santri di tempat tersebut.
“Tadi malam itu sudah banyak yang dipulangkan, karena jumlahnya lumayan banyak, ada 350 siswa atau santri di situ,” katanya.
Menurut Fatkhuronji, santri di Padepokan Padang Ati terdiri dari anak-anak hingga remaja tingkat SMA atau madrasah aliah. Namun dia belum mengonfirmasi apakah padepokan tersebut turut memiliki lembaga pendidikan formal.
“Jadi memang ini belum dapat info secara detail. Saya sudah perintah kepada Kasi Pontren (Kemenag) Pekalongan untuk segera membuat laporan tertulis kepada Kanwil, termasuk jumlah murid, tahun berdiri, sejarah berdirinya, terus guru-gurunya. Saya minta untuk bisa dibuat laporan,” ucap Fatkhuronji.
Fatkhuronji mengungkapkan, dia telah menerima informasi bahwa sejauh ini para terduga korban kekerasan seksual di Padepokan Padang Ati berjumlah enam orang. Mereka semua merupakan mantan santriwati.
“Persoalan Pekalongan ini sudah ditangani polres dan pelakunya juga sudah ditangkap dan diproses hukum. Jadi Kementerian Agama Jawa Tengah melakukan koordinasi sekaligus memerintahkan Kemenag Pekalongan untuk melibatkan DP3A, Dinsos, dan organisasi terkait, Disdik maupun Kasi Pendidikan Madrasah, untuk menyikapi santri-santri yang ada di situ kemudian untuk bisa dipulangkan,” tutur Fatkhuronji.
Dia menambahkan, dari 350-an santri di Padepokan Padang Ati, 38 di antaranya tengah bersekolah di madrasah. Mereka akhirnya dititipkan di rumah salah satu guru. Mereka tetap melanjutkan kegiatan pendidikannya. .
.png)
10 hours ago
2

















































