Buntut Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan, Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun Penjara

8 hours ago 5

Buntut Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan, Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun Penjara

Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun Penjara (foto: Okezone)

JAKARTA - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dihukum 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran kantor Terra Drone yang menyebabkan 22 pegawai meninggal dunia. Amar putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Majelis hakim menilai Michael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

“Mengadili, menyatakan Michael Wisnu Wardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, Kamis (21/5/2026).

Michael dinilai lalai dalam menerapkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan yang dipimpinnya selama dua tahun terakhir. Kelalaian itu ditunjukkan dengan pembiaran terhadap enam aspek keselamatan, yakni tidak adanya detektor api, detektor asap, jalur evakuasi, tangga darurat, simulasi kebakaran, serta alat pemadam api ringan (APAR) di kantor Terra Drone Kemayoran.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |