Bukan Kawal Agenda Pemerintah, Rangkap Jabatan Komisaris Justru Menghambat Kinerja BUMN

9 hours ago 4

Penempatan pejabat publik di bangku komisaris tidak ada kaitannya dengan koordinasi yang semakin lancar.

Bukan Kawal Agenda Pemerintah, Rangkap Jabatan Komisaris Justru Menghambat Kinerja BUMN

Bukan Kawal Agenda Pemerintah, Rangkap Jabatan Komisaris Justru Menghambat Kinerja BUMN

IDXChannel - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bima Yudhistira menilai penempatan rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan jadi penghambat kinerja perusahaan, bukan sekadar mengawal agenda prioritas pemerintah. 

Bima menilai penempatan pejabat publik di bangku komisaris tidak ada kaitannya dengan koordinasi yang semakin lancar, antara perusahan negara dengan pemerintah pusat. Sebab pejabat publik yang menempati kursi komisaris tidak sesuai dengan tupoksi kementerian lembaga yang dipimpin. 

"Kemudian juga banyak background kompetensi sebagai komisaris BUMN tidak sejalan. Artinya memang ga punya keahlian soal pengawasan BUMN, bukan ahli manajerial perusahaan dan auditor juga," kata Bima saat dihubungi IDXChannel, Sabtu (4/7/2026).

Berdasarkan hasil riset Transparency International Indonesia (TII), setidaknya ada 30 wakil menteri, hingga akhir Juni 2026, yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang melarang wakil menteri bertugas di perusahaan pelat merah. 

"Perlu dicatat bahwa sejak adanya Danantara, hubungan BUMN dengan eksekutif pemerintah tidak bisa disamakan karena entitas terpisah. BUMN asetnya sudah diatur Danantara bukan kementerian BUMN lagi," kata Bima. 

Atas dasar itu, Bima mengatakan, publik akan menilai rangkap jabatan komisaris BUMN hanya proyek bagi-bagi jabatan di kalangan pejabat negara, bukan justru memperkuat kinerja perusahan yang semakin solid kedepannya. 

Bima menambahkan, keberadaan komisaris semestinya ditujukan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan memberikan arahan strategis bagi perusahaan.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |