Whipping gas kini hanya dapat dipakai untuk kebutuhan medis dan hanya boleh digunakan oleh tenaga medis.
![]()
BPOM Ubah Status Whip Gas (N2O), Kini Dilarang Beredar Bebas di Masyarakat. (Foto: MNC Media)
IDXChannel—Badan Pengelola Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan gas dinitrogen monoksida (N2O) atau whip gas (gas ketawa) bukan lagi bahan tambahan pangan. Sehingga, gas ini ilegal diedarkan, apalagi dikonsumsi untuk disalahgunakan.
Sebelumnya, beredar isu soal pemakaian whipping gas yang biasanya digunakan untuk pembuatan whipped cream atau krim kocok. Gas tersebut dapat memberikan efek mabuk jika dikonsumsi (dihirup) secara langsung.
Kepala BPOM, Taruna Sakti mengatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran No. 2/2026 tentang Ketentuan Produksi, Importasi, Registrasi, dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan Dinitrogen Monoksida yang diterbitkan BPOM pada 27 Februari 2026.
Surat edaran itu mengubah status N2O yang kini menjadi gas medis yang penggunaannya hanya diperbolehkan di fasilitas kesehatan. Sebelumnya, dalam Peraturan Badan POM No. 11/2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, N2O termasuk dalam bahan tambahan pangan jenis propelan.
“Mengacu surat edaran tersebut, gas dinitrogen oksida yang dikemas sebagai Baby Whips atau produk sejenis tidak termasuk ke dalam kelompok bahan tambahan pangan. Jadi kami mengeliminir ini bukan bahan tambahan pangan, tetapi ini gas medis,” kata Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2026).
.png)
11 hours ago
8

















































