
Tersangka Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa (foto: Okezone)
JAKARTA - Tersangka Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa memutuskan membatalkan gugatan praperadilan, yang sebelumnya sempat diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pembatalan tersebut dilakukan menyusul keputusan bahwa dirinya tidak ditahan, selama proses persidangan kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Persoalan praperadilan, kami sudah memasukkan surat permohonan praperadilan. Namun, mengingat perkembangan situasi, di mana diputuskan pada 21 Juni 2026 saya tidak ditahan saat proses persidangan, maka kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan," kata Tifa saat jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Tifa mengakui keputusan tersebut merupakan bagian dari strategi yang berbeda antara dirinya dan Roy Suryo. Pasalnya, dalam perkara ini Roy dan Tifa akan diadili dalam dua berkas perkara yang berbeda (splitsing).
"Jadi kami di-split, ya. Sudah diketahui perkara kami dipisah. Mas Roy Suryo nomor 300, saya nomor 301. Artinya memang kami harus punya tim sendiri dan strategi sendiri, tetapi kami tetap bersinergi," tuturnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
9 hours ago
3

















































