Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 8.944.800 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
![]()
Bea Cukai Bongkar Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp8,6 Miliar. Foto: iNews Media Group.
IDXChannel - Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 8.944.800 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Secara keseluruhan, perkiraan nilai barang sebesar Rp13,28 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,66 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas potensi penerimaan cukai sebesar Rp6,67 miliar, pajak rokok sebesar Rp667,28 juta, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,32 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, membeberkan kronologi penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman barang kena cukai hasil rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta.
Setelah dilakukan pendalaman dan analisis, tim Bea Cukai Jakarta bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya melakukan operasi penindakan pada awal Juni, persisnya di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai yang kemudian dicegah dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta.
"Saat ini perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Bea Cukai bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Pelaku dan berinisial PY telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Djaka dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
.png)
6 hours ago
2

















































