Penindakan oleh Bea Cukai tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp 137,6 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS -- Sinergi dan kolaborasi penegakan hukum di wilayah perbatasan perairan Indonesia kembali membuahkan hasil signifikan melalui penindakan narkotika oleh Bea Cukai Bengkalis bersama jajaran Polres Bengkalis dan Polsek Bantan.
Dalam operasi terpadu yang berlangsung Rabu (12/8/2026) tersebut, tim gabungan menggagalkan penyelundupan jaringan internasional asal Malaysia dengan menyita barang bukti 28.967,91 gram metamfetamina (sabu), 122.629 butir pil ekstasi, dan 394 pcs ethomidate.
Penindakan bernilai ekonomis sekitar Rp 137,6 miliar ini diperkirakan mampu menyelamatkan 268.257 jiwa generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba sekaligus memberi potensi penghematan keuangan negara hingga Rp 239,35 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah mengatakan pengungkapan kasus berjumlah fantastis ini berawal dari informasi intelijen yang diterima dari masyarakat atas rencana masuknya narkotika melalui jalur laut di kawasan Bantan, Bengkalis.
"Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, kami segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ujarnya dalam keterangan, Rabu (19/8/2026).
Kemudian, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 06.07 WIB, tim gabungan berhasil menghentikan satu unit mobil Toyota Yaris putih di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan.
Dalam penggeledahan kendaraan tersebut, tim gabungan mengamankan dua tersangka berinisial M (50) dan H I (47) asal Pekanbaru beserta barang bukti puluhan paket sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam karung goni di kursi tengah kendaraan untuk dibawa menuju Kota Pekanbaru.
Berbekal hasil interogasi terhadap kedua tersangka, tim gabungan langsung bergerak melakukan pengembangan ke area Antrean Motor Pelabuhan Roro Air Putih, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis.
Di lokasi kedua, tim gabungan membekuk dua tersangka tambahan berinisial U A (24), seorang mahasiswa, dan T P (28), yang mengaku bergerak atas perintah seorang pengendali berinisial A yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seluruh barang bukti beserta para tersangka telah diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis.
Melalui keberhasilan operasi penindakan terpadu ini, Bea Cukai Bengkalis bersama jajaran Kepolisian Resor Bengkalis menegaskan komitmen untuk terus memperketat pengawasan di garis terdepan Nusantara demi membendung masuknya barang haram dari luar negeri.
"Langkah transformatif dan penguatan sinergi lintas instansi ini diharapkan tidak hanya memperkuat keamanan di wilayah terluar Kabupaten Bengkalis, juga menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat serta mendukung terciptanya wilayah yang aman dan kondusif," pungkas Novryansyah.
.png)
3 hours ago
2







































