Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paket Berisi Paruh dan Taring Satwa Dilindungi

5 hours ago 4

Barang selunduan diberitahukan sebagai 'aksesoris motor'.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan barang kiriman yang berisi bagian tubuh satwa dilindungi, berupa 10 buah paruh Burung Rangkong Gading dan 43 buah taring Beruang Madu. Barang bukti hasil penindakan tersebut secara resmi dilimpahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam pada Jumat (24/10/2025) di kantor BKSDA Batam.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah menjelaskan pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan yang dilakukan pada Selasa (9/9/2025) di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Global Logistik Bersama, Kota Batam. Berdasarkan hasil pemeriksaan melalui mesin x-ray, petugas menemukan ketidaksesuaian antara citra hasil pemindaian dengan dokumen pemberitahuan barang yang tercantum sebagai “aksesoris motor”.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ternyata paket tersebut berisi bagian tubuh satwa liar yang termasuk dalam kategori spesies dilindungi dan terancam punah. Selain tidak dilengkapi dokumen perizinan serta sertifikat sanitasi produk hewani, barang-barang tersebut juga melanggar ketentuan perdagangan internasional satwa liar. Paket itu dikirim melalui salah satu perusahaan jasa titipan dari Bandar Lampung dengan tujuan akhir Tanjung Pinang melalui Batam.

“Barang bukti ini telah kami serahkan kepada Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Batam BBKSDA Riau sebagai instansi yang berwenang. Langkah ini menunjukkan komitmen kami dalam mendukung pelestarian keanekaragaman hayati dan penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa,” ujar Zaky.

Pihak BKSDA Batam menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat Bea Cukai Batam dalam mengamankan dan menyerahkan barang bukti tersebut. Sinergi antara Bea Cukai dan BKSDA dinilai sangat penting untuk memperkuat pengawasan terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi, terutama yang memanfaatkan jalur logistik dan pengiriman barang.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, barang-barang tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, kesalahan dalam pemberitahuan jenis barang pada dokumen pemberitahuan pabean juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Sebagai bagian dari komitmennya, Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan terhadap arus barang kiriman, khususnya yang berpotensi dimanfaatkan untuk peredaran barang terlarang dan ilegal. “Kami akan terus menjaga keseimbangan antara fungsi pelayanan dan pengawasan kepabeanan dengan tanggung jawab dalam melindungi ekosistem nasional,” kata Zaky.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |