AWG: Aksi Polri Deportasi Aktivis Palestina tak Sejalan dengan Konstitusi

19 hours ago 3

RI tak menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris.

Rep: Bambang Noroyono,Fuji Eka Permana,Bambang Noroyono,Fuji Eka Permana/ Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Aqsa Working Group (AWG) menyayangkan tindakan Polri yang melakukan penangkapan dan deportasi terhadap seorang warga Palestina karena masuk ke dalam red notice interpol. Ketua Presidium AWG Muhammad Anshorullah mengatakan, tindakan tersebut  justru mencederai citra Indonesia sebagai pembela Palestina dan melegitimasi kejahatan zionisme di bumi Palestina.

"Ironisnya, ketika solidaritas dunia terhadap Palestina semakin menguat, Pemerintah Indonesia justru mendeportasi seorang warga Palestina ke Siprus," kata Ketua Presidium AWG, Muhammad Anshorullah kepada Republika, Senin (20/7/2026)

Anshorullah mengatakan, sebelumnya warga Palestina tersebut, Abdul Karim Miqdad ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror atas dugaan memiliki keterkaitan dengan Hamas. Padahal, hingga saat ini Indonesia tidak menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris dalam daftar nasional organisasi teroris. Hingga kini, pemerintah juga belum memberikan penjelasan yang memadai kepada publik mengenai dasar hukum dan pertimbangan deportasi tersebut. 

"Minimnya transparansi tersebut menimbulkan pertanyaan publik dan berpotensi mencederai citra Indonesia sebagai negara yang selama ini dikenal konsisten membela perjuangan Palestina,"ujar Anshorullah.

Untuk itu, AWG menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Menyesalkan keputusan Pemerintah Indonesia yang mendeportasi seorang warga Palestina ke Siprus. Di saat genosida masih terus berlangsung dan dukungan dunia terhadap Palestina semakin menguat, kebijakan tersebut berpotensi mencederai citra Indonesia sebagai negara yang selama ini dikenal berada di garis depan dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.

2. Tindakan pemerintah Indonesia mendeportasi aktivis Palestina itu tidak sejalan dengan konstitusi UUD 1945 yang menentang semua jenis penjajahan di muka bumi. Karena seluruh bentuk perlawanan bangsa Palestina haruslah dinilai sebagai bagian dari perjuangan mempertahankan dan merebut hak mareka, menumpas kedzaliman Zionis Israel yang menjajah mereka selama lebih dari 8 dekade, sekaligus membebaskan Masjid Al Aqsa. Maka perjuangan itu berarti, sama sekali tidak bisa dikategorikan sebagai aksi terorisme.  

3. Menuntut Pemerintah Indonesia untuk membuktikan komitmen nyata dalam membela Palestina, tidak hanya melalui diplomasi dan pernyataan politik, tetapi juga melalui kebijakan yang memberikan perlindungan terhadap warga Palestina yang berada di Indonesia sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan, hukum nasional, dan hukum internasional.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |