Purbaya menjanjikan berbagai kemudahan dan insentif bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.
![]()
Aturan Baru DHE SDA Resmi Berlaku, Purbaya Janjikan Insentif Fiskal Ini Bagi Eksportir. Foto: iNews Media Group.
IDXChannel - Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan retensi devisa di dalam negeri untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta memperkokoh stabilitas sistem keuangan nasional.
Purbaya menjanjikan berbagai kemudahan dan insentif bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.
“Salah satu bentuk dukungan yang disiapkan adalah pemberian fasilitas perpajakan berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).
Melalui kebijakan ini, eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat memperoleh tarif PPh yang kompetitif, bahkan hingga 0 persen sesuai dengan jangka waktu penempatan dana. Fasilitas tersebut, kata Purbaya, memberikan nilai tambah yang signifikan dibandingkan instrumen investasi reguler yang umumnya dikenakan tarif pajak lebih tinggi.
.png)
10 hours ago
17

















































