Kemenhut Tetapkan Tersangka Pengangkutan 598 Batang Kayu Ilegal, Modusnya Palsukan Dokumen

11 hours ago 4

Tim memperoleh Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu yang digunakan untuk mengangkut muatan tersebut.

Kemenhut Tetapkan Tersangka Pengangkutan 598 Batang Kayu Ilegal, Modusnya Palsukan Dokumen

Kemenhut Tetapkan Tersangka Pengangkutan 598 Batang Kayu Ilegal, Modusnya Palsukan Dokumen

IDXChannel - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan seorang berinisial HSB sebagai tersangka dalam perkara distribusi 598 batang kayu olahan. Modus yang dilakukan menggunakan dokumen yang tidak tercatat dalam sistem resmi. 

"HSB diduga bertanggung jawab atas penguasaan muatan dan dokumen serta pengaturan pergerakan kayu menuju lokasi penerima," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto dalam keterangannya yang dikutip Selasa (28/7/2026).

Perkara tersebut terungkap saat Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan melakukan pengawasan di Jalan Medan–Kabanjahe, Desa Sikeben, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis, 23 Juli 2026, sekira pukul 00.30 WIB. 

Petugas menghentikan sebuah truk di depan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Sibolangit dan menemukan muatan sekitar 598 batang kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran.

Dalam pemeriksaan, kata dia, tim memperoleh Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu yang digunakan untuk mengangkut muatan tersebut.

Petugas kemudian memverifikasi dokumen melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Kementerian Kehutanan. Hasilnya, data dokumen dan pengangkutan kayu tersebut tidak ditemukan dalam SIPUHH.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |