Disdik: Pembatasan medsos lindungi siswa dari risiko negatif dunia maya.
REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH, – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan pembatasan penggunaan media sosial oleh siswa sebagai langkah melindungi generasi muda dari risiko negatif dunia maya. Hal ini disampaikan oleh Teuku Putra Azmisyah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa di Meulaboh.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026, berupaya melindungi anak usia sekolah dari ancaman seperti kekerasan seksual dan pedofilia di platform digital.
Kebijakan Pembatasan dan Dukungan Daerah
Teuku Putra Azmisyah menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat mendukung kebijakan ini dengan menyiapkan surat edaran resmi yang akan disampaikan ke sekolah-sekolah di daerah tersebut. Surat ini menginstruksikan sekolah untuk memantau penggunaan perangkat elektronik oleh siswa dengan ketat.
Kebijakan pembatasan media sosial ini sudah mulai diterapkan di jenjang SMP dan diawasi di tingkat sekolah dasar. Siswa dilarang menggunakan ponsel atau mengakses media sosial selama jam pelajaran, kecuali untuk keperluan pembelajaran yang diawasi guru, seperti ujian berbasis komputer atau kelas digital.
Dinas Pendidikan juga menginstruksikan sekolah untuk mengadakan razia rutin guna memastikan tidak ada siswa yang membawa atau menggunakan ponsel di sekolah. Perangkat yang ditemukan akan diamankan dan hanya dapat diambil oleh orang tua siswa dengan edukasi dan peringatan.
Teuku Putra Azmisyah meminta agar orang tua tidak khawatir tentang keamanan anak di sekolah tanpa ponsel, dan memberikan kepercayaan penuh kepada pihak sekolah untuk menjaga keamanan dan pendidikan anak-anak.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara
.png)
2 weeks ago
17
















































