
Jumpa Pers Penetapan Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad
JAKARTA -Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Danpuspomau), Marsda TNI Daan Sulfi menegaskan, 4 tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap Serda Ahmad Muzammil Farisa (AMF) bisa diberikan sanksi pemecatan. Karena ancaman hukumannya mencapai 7-9 tahun lamanya.
"Dengan ancamannya adalah di atas 7 dan 9, itu di atas 6 bulan saja sudah bisa, bisa dipecat, apalagi kalau sudah lebih dari di atas 1 tahun atau 7 sampai dengan ancaman 9 tahun," ujarnya pada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Sementara itu, Kadispenau, Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana mengatakan, TNI Angkatan Udara, sesuai perintah pimpinan, tidak akan menutupi apa pun yang terjadi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Serda Ahmad.
Masyarakat bisa mengikuti perkembangan kasus tersebut secara transparan dan terbuka, termasuk soal pemberian sanksi pemecatan pada para tersangka.
"Bisa dicek nanti sampai mana untuk penanganan kasusnya, perkembangannya seperti apa, kita akan terbuka semuanya,"ujarnya.
"Nanti setelah selesai akan dilimpahkan kepada Oditur untuk proses sidangnya, apakah itu nanti mereka dipecat apa tidak, tapi intinya di atas 6 bulan saja bisa diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Itu yang paling penting mungkin supaya memberikan keadilan buat korban maupun buat keluarga," lanjutnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
4 hours ago
3
















































