4 Marketplace Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak Pedagang Online, Ada Tokopedia hingga Shopee

15 hours ago 5

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengesahkan pemberlakuan regulasi pemotongan pajak di platform digital.

 iNews Media Group.

4 Marketplace Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak Pedagang Online, Ada Tokopedia hingga Shopee. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengesahkan pemberlakuan regulasi pemotongan pajak di platform digital. Per hari ini, otoritas perpajakan secara hukum menunjuk jajaran perusahaan marketplace raksasa untuk bertindak sebagai agen pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas omzet penjualan yang diraup oleh para pedagang daring (e-commerce).

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto memaparkan penetapan serta pemilihan platform digital yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah ini tidak dilakukan sembarangan. DJP secara matang telah mempertimbangkan keandalan infrastruktur sistem teknologi, volume skala transaksi harian, hingga kapasitas manajemen administrasi yang dimiliki masing-masing korporasi.

"Hari ini, 1 Juli 2026, kami menetapkan penunjukan 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme PMSE," tegas Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Klaster platform belanja daring yang mendapat mandat resmi pada gelombang pertama ini mencakup empat nama besar penguasa pasar digital nasional.

"Kami tetapkan 4 marketplace menjadi pemungut PPh ini yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan BliBli," kata Bimo. 

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |