Petugas menguji emisi gas buang sepeda motor di pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menggelar uji emisi kendaraan bermotor dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Selain itu, kegiatan uji emisi ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif polusi udara terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, serta sebagai salah satu upaya untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran kendaraan bermotor. (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas menguji emisi gas buang kendaraan roda empat di pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menggelar uji emisi kendaraan bermotor dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Selain itu, kegiatan uji emisi ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif polusi udara terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, serta sebagai salah satu upaya untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran kendaraan bermotor. (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas menguji emisi gas buang sepeda motor di pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menggelar uji emisi kendaraan bermotor dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Selain itu, kegiatan uji emisi ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif polusi udara terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, serta sebagai salah satu upaya untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran kendaraan bermotor. (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas mendata kendaraan untuk mengikuti uji emisi gas buang sepeda motor di pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menggelar uji emisi kendaraan bermotor dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Selain itu, kegiatan uji emisi ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif polusi udara terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, serta sebagai salah satu upaya untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran kendaraan bermotor. (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas menunjukkan hasil uji emisi gas buang sepeda motor di pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menggelar uji emisi kendaraan bermotor dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Selain itu, kegiatan uji emisi ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif polusi udara terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, serta sebagai salah satu upaya untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran kendaraan bermotor. (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas menguji emisi gas buang kendaraan roda empat di pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menggelar uji emisi kendaraan bermotor dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Selain itu, kegiatan uji emisi ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif polusi udara terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, serta sebagai salah satu upaya untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran kendaraan bermotor. (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas menguji emisi gas buang sepeda motor di pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menggelar uji emisi kendaraan bermotor dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Selain itu, kegiatan uji emisi ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif polusi udara terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, serta sebagai salah satu upaya untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran kendaraan bermotor. (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas menguji emisi gas buang kendaraan roda empat di pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menggelar uji emisi kendaraan bermotor dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Selain itu, kegiatan uji emisi ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif polusi udara terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, serta sebagai salah satu upaya untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran kendaraan bermotor. (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas menguji emisi gas buang kendaraan roda empat di pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menggelar uji emisi kendaraan bermotor dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Selain itu, kegiatan uji emisi ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif polusi udara terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, serta sebagai salah satu upaya untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran kendaraan bermotor. (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas menguji emisi gas buang kendaraan roda empat di pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menggelar uji emisi kendaraan bermotor dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Selain itu, kegiatan uji emisi ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif polusi udara terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, serta sebagai salah satu upaya untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran kendaraan bermotor. (FOTO : Republika/Prayogi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas menguji emisi gas buang sepeda motor di pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menggelar uji emisi kendaraan bermotor sebagai bagian dari penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Kegiatan ini bertujuan mengurangi dampak polusi udara terhadap kesehatan dan lingkungan, serta untuk mengetahui kinerja mesin dan efisiensi pembakaran kendaraan.
sumber : Republika
.png)
2 hours ago
1
















































