ASPIRASI menolak kebijakan pemerintah terkait pemotongan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
![]()
Tolak JHT Kena Pajak Saat Dicairkan, Serikat Pekerja: Melukai Rasa Keadilan. (Foto: iNews Media Group)
IDXChannel - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menolak kebijakan pemerintah terkait pemotongan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah menerapkan pemotongan pajak final sebesar 5 persen terhadap saldo JHT yang melebihi Rp50 juta serta tarif progresif tertentu untuk pencairan lanjutan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
ASPIRASI menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada pekerja, khususnya buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang sedang mengalami tekanan ekonomi.
Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menegaskan bahwa JHT bukan bantuan negara, melainkan uang milik pekerja sendiri yang berasal dari potongan upah selama mereka bekerja bertahun-tahun.
“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” terang Mirah Sumirat dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
.png)
5 hours ago
5

















































