Tok! Advokat Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara Kasus Suap CPO

4 hours ago 3

Tok! Advokat Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara Kasus Suap CPO

Tok! Advokat Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara Kasus Suap CPO

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap Marcella Santoso, advokat yang menjadi terdakwa dalam perkara suap hakim berbuntut vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO). Hakim menilai Marcella terbukti melakukan tindak pidana suap.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Efendi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026) malam.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp600 juta subsider 150 hari kurungan penjara. Marcella juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp16,25 miliar.

"Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti," ucap Hakim.

"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," lanjut hakim.

Hakim menyatakan Marcella terbukti melakukan suap senilai Rp40 miliar kepada hakim untuk membuat hakim memutus vonis lepas. Selain itu, Majelis Hakim juga menilai Marcella terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut agar Marcella dipidana penjara selama 17 tahun.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |