Sumbang Pajak Rp1,96 Triliun, Ini Pentingnya Industri Kripto ke Penerimaan Negara

2 hours ago 1

Sumbang Pajak Rp1,96 Triliun, Ini Pentingnya Industri Kripto ke Penerimaan Negara

Sumbang Pajak Rp1,96 Triliun, Ini Pentingnya Industri Kripto ke Penerimaan Negara (Foto: Freepik)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan pajak transaksi kripto mencapai Rp1,96 triliun sepanjang 2022 hingga Februari 2026. Hal ini menunjukkan kontribusi industri aset kripto terhadap penerimaan negara dalam tren positif. 

Setoran pajak kripto ini berasal dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,31 miliar, serta menjadi bagian dari total pajak ekonomi digital sebesar Rp48,11 triliun.

Capaian tersebut menunjukkan industri kripto tidak hanya berkembang dari sisi investasi, tetapi juga berkontribusi aktif terhadap penerimaan negara melalui pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Kontribusi pajak mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai fondasi penting bagi keberlanjutan ekosistem kripto di Indonesia, seiring dengan meningkatnya adopsi masyarakat sera integrasi industri aset digital ke dalam sistem ekonomi nasional yang lebih formal,” ujar CEO Indodax William Sutanto di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Sejak diberlakukannya pajak kripto pada Mei 2022, penerimaan pajak kripto nasional terus menunjukkan peningkatan, dari Rp246,54 miliar di 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar di 2025 dan mencapai Rp84,7 miliar pada awal 2026.

Di sisi lain, total penerimaan pajak ekonomi digital masih didominasi oleh sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp37,40 triliun, diikuti oleh fintech peer-to-peer lending sebesar Rp4,64 triliun dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,11 triliun. 

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kontribusi kripto masih relatif lebih kecil, namun pertumbuhannya termasuk progresif sejak diberlakukan pada 2022. Ke depan, pemerintah juga menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi. Langkah ini diyakini akan memperkuat fondasi industri kripto sekaligus mendorong kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |