SKK Migas saksikan penandatanganan lima amendemen perjanjian jual beli gas terproses (PJBG Terproses).
![]()
SKK Migas Saksikan Lima Amendemen PJBG untuk Dukung Pelaporan Lifting NGL. (Foto: Dok. SKK Migas)
IDXChannel - Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) serta pembeli gas terproses menandatangani lima amendemen perjanjian jual beli gas terproses (PJBG Terproses).
Penandatanganan tersebut disaksikan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, serta Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Desti Melanti, di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Penandatanganan amendemen ini merupakan bagian dari implementasi surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pelaporan produksi dan lifting Natural Gas Liquid (NGL).
Sebelumnya, telah dilaksanakan serangkaian proses negosiasi antara pihak penjual dan pembeli gas terproses hingga mencapai kesepakatan bersama.
Lima amandemen Perjanjian Jual Beli Gas Terproses yang ditandatangani, yaitu:
- Amendemen Kedua PJBG Terproses antara PT Pertamina EP dengan PT Pertamina Gas
- Amendemen Ketiga PJBG Terproses antara PT Pertamina EP dengan ESSA Industries
- Amendemen Kesatu PJBG Terproses antara PT Pertamina EP dengan PT Bina Bangun Wibawa Mukti
4.Amendemen Kedua PJBG Terproses antara PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore, PT Pertamina EP, Kodeco Energy Co Ltd, dan PT Mandiri Madura Barat dengan PT Pertamina Gas
.png)
2 hours ago
1














































