Sinkronisasi Aturan Pascapembentukan Danantara, DPR Siap Rombak UU Keuangan Negara

10 hours ago 7

Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN secara otomatis mencabut mandat Menteri Keuangan sebagai pemegang saham tunggal perusahaan BUMN.

 iNews Media Group.

Sinkronisasi Aturan Pascapembentukan Danantara, DPR Siap Rombak UU Keuangan Negara. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersiap menggulirkan pembahasan komprehensif terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara menggunakan metode lintas regulasi atau omnibus law. Langkah ini mendesak dilakukan untuk mengeliminasi hukum yang tidak sinkron serta tumpang tindih kewenangan administrasi pasca-berdirinya Badan Pengelola Investasi Danantara.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, membeberkan implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN secara otomatis mencabut mandat eksplisit Menteri Keuangan sebagai pemegang saham tunggal perusahaan pelat merah. 

Kendati demikian, di lapangan saat ini masih tersisa jajaran undang-undang sektoral terdahulu yang secara kontradiktif tetap mencantumkan bendahara negara sebagai pemilik saham korporasi negara tersebut.

"Persoalan kekosongan hukum karena UU Nomor 1 Tahun 2025 dan UU Nomor 16 Tahun 2025, di mana Danantara dibentuk sehingga Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN sudah tidak lagi dimandatkan oleh UU. Sementara ada UU lain yang masih mengatakan bahwa Menkeu adalah pemegang saham dari BUMN tersebut," kata Misbakhun dalam Konferensi Pers di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Guna mengurai benang kusut tersebut, Komisi XI DPR bersama perwakilan pemerintah akan melakukan bedah regulasi dan penyelarasan pada paket besar perundang-undangan. 

Proses harmonisasi ini dilaporkan akan menyasar empat pilar hukum utama, yakni UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Kekayaan Negara yang Dipisahkan, hingga UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Misbakhun menegaskan, rekonstruksi hukum ini sangat krusial karena menyangkut kepastian jalur penyetoran keuntungan (dividen) perusahaan BUMN.

Sebelum fungsi agregator dialihkan ke Danantara, setoran dividen secara otomatis diklasifikasikan sebagai PNBP yang langsung mengalir mengisi struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Di mana sebelumnya dividen BUMN itu menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menjadi sebagian dari siklus APBN Kita. Dan inilah yang harus diselesaikan sehingga jangan sampai kemudian undang-undangnya itu tidak secara keseluruhan terharmonisasikan dengan baik," kata Misbakhun. 

Di sisi lain, DPR menepis kekhawatiran para pelaku pasar dan lembaga pemeringkat kredit internasional mengenai potensi amandemen yang melonggarkan batas aman defisit anggaran negara. 

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |