Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2026 |18:05 WIB

Sidang Kasus Chromebook (foto: Okezone)
JAKARTA - Mantan Direktur SMP di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Mulyatsyah, mengaku sempat marah dan menangis saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Hal itu disampaikan Mulyatsyah saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/3/2026). Mulyatsyah sendiri juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama dengan berkas terpisah.
Dalam persidangan, Mulyatsyah mengaku terkejut ketika mengetahui adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan.
Ia menyebut baru mengetahui aturan tersebut saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kondisi itu membuatnya merasa terkejut sekaligus emosional karena mengaku tidak pernah mendapat informasi terkait penerbitan regulasi tersebut.
“Saya tahu pada saat dilakukan pemeriksaan dan saya marah sekali, tapi saya tidak bisa marah kepada siapa-siapa. Saya merasa selama ini sudah bekerja dengan baik,” kata Mulyatsyah di persidangan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
3 hours ago
1















































