RUU Sistem Transportasi Nasional Disusun, Pembayaran Tarif Antarmoda Bisa Terintegrasi

14 hours ago 3

Kemenhub tengah menyusun RUU Sistem Transportasi Nasional (Sistranas). Regulasi anyar ini tujuan utamanya untuk mengintegrasikan sistem transportasi antarmoda.

 iNews Media Group)

UU Sistem Transportasi Nasional Disusun, Pembayaran Tarif Antarmoda Bisa Terintegrasi. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tengah menyusun Rancangan Undang-undang Sistem Transportasi Nasional (Sistranas). Regulasi anyar ini tujuan utamanya untuk mengintegrasikan penyelenggaraan sistem transportasi antarmoda

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendukung adanya regulasi tersebut. Ketua Umum MTI Haris Muhammadun mengatakan, saat ini MTI terlibat dalam memberikan rekomendasi kebijakan dalam rancangan undang-undang tersebut. 

Terdapat beberapa pokok inti dalam RUU tersebut, antara lain integrasi tarif, integrasi angkutan umum, integrasi sistem, integrasi layanan, termasuk integrasi pembiayaan infrastruktur. 

"Semua integrasi moda transportasi, itu akan kita dorong melalui Undang-Undang Sitranas. Itu intinya, makanya sejalan dengan pembentukan Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi Multimoda," ujarnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026). 

Ia menjelaskan integrasi tarif nantinya akan membuat masyarakat cukup sekali bayar untuk mengakses angkutan umum. Berbeda dengan saat ini yang masih melakukan tapping ketika pengguna beralih antarmoda. 

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |