Roti Croissant Mirip Rambut Kemaluan Wanita Viral, LPPOM: Halal tak Hanya Soal Bahan

4 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebuah roti croissant menjadi viral di media sosial karena bentuknya dinilai menyerupai rambut kemaluan. Produk tersebut kemudian memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Vice President Corporate Secretary Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), Raafi Ranasasmita mengatakan, dalam Islam, konsep halal tidak hanya berkaitan dengan kehalalan bahan baku, tetapi juga mencakup aspek thayyib, yaitu baik, layak, bersih, serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat dan etika.

"Oleh karena itu, pembahasan mengenai suatu produk pangan tidak hanya berhenti pada komposisi bahan dan proses produksinya, tetapi juga mencakup nama, bentuk, maupun kemasan produk," kata Raafi kepada Republika, Ahad (12/7/2026)

Raafi menjelaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengatur hal tersebut melalui Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa produk yang menggunakan nama, bentuk atau kemasan yang mengandung unsur kekufuran, kemaksiatan, berkonotasi negatif, maupun kemasan yang berbentuk atau bergambar erotis atau pornografis tidak dapat disertifikasi halal.

Ia menerangkan bahwa perlu dipahami fatwa tersebut memang tidak secara eksplisit menyebut larangan terhadap bentuk fisik produk yang bernuansa pornografis. Namun, secara substansi dapat dipahami bahwa apabila kemasan yang mengandung unsur erotis atau pornografis saja telah dinyatakan tidak dapat disertifikasi halal, maka semangat (maqashid) pengaturan tersebut juga mengarah pada upaya menjaga agar keseluruhan produk, termasuk penyajian atau bentuknya, tidak bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan dan etika yang menjadi bagian dari konsep thayyib.

"Dengan kata lain, tidak logis apabila kemasannya dibatasi, tetapi isi produknya justru menampilkan bentuk yang bertentangan dengan prinsip yang sama," ujarnya.

LPPOM Tidak Menilai Produk Roti Croissant

Terkait produk roti croissant yang sedang viral karena dinilai memiliki tampilan menyerupai organ intim wanita, LPPOM tidak dapat memberikan penilaian terhadap produk tertentu tanpa melalui proses pemeriksaan dan tanpa adanya pengajuan sertifikasi halal dari pelaku usaha. Apabila suatu produk diajukan untuk sertifikasi halal, seluruh aspek yang relevan, termasuk nama, bentuk, kemasan, dan ketentuan dalam Fatwa MUI yang berlaku, akan menjadi bagian dari proses penilaian.

Raafi mengatakan, hal ini sekaligus menunjukkan pentingnya pengajuan pengembangan produk (product development) dalam skema sertifikasi halal. Setiap perubahan yang dilakukan pelaku usaha, baik berupa inovasi bentuk, nama, desain, kemasan, formula, maupun varian produk baru, sebaiknya diajukan dan diinformasikan dalam proses sertifikasi halal.

"Dengan demikian, kesesuaian produk terhadap ketentuan halal dapat dievaluasi sejak awal sehingga pelaku usaha memperoleh kepastian dan terhindar dari potensi ketidaksesuaian dengan regulasi maupun fatwa yang berlaku," kata Raafi.

Dalam edukasi halal, LPPOM juga terus mengedukasi masyarakat bahwa konsep halal tidak hanya mencakup halal secara material, tetapi juga memperhatikan aspek thayyib, termasuk etika, kepantasan, dan nilai-nilai moral yang melekat pada suatu produk. Visual atau tampilan produk yang berpotensi menimbulkan kesan vulgar, erotis, atau bertentangan dengan norma kesopanan menjadi perhatian karena dapat mempengaruhi persepsi masyarakat dan tidak sejalan dengan nilai-nilai yang dijunjung dalam ekosistem halal.

Karena itu, Raafi mengatakan, LPPOM mengimbau pelaku usaha untuk tidak hanya memastikan bahan baku dan proses produksinya memenuhi persyaratan halal, tetapi juga memperhatikan nama, bentuk, desain, serta kemasan produk agar selaras dengan ketentuan syariat dan nilai-nilai etika. Inovasi produk tentu perlu didorong, namun tetap harus berada dalam koridor yang menghormati norma agama, kepatutan, dan regulasi yang berlaku.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |