Rancangan aturan ini banyak menuai penolakan pemangku kepentingan terdampak seperti petani, tenaga kerja dan berbagai elemen sektor tembakau.
![]()
Regulasi Tembakau Semakin Ketat, Turunan Peraturan Pemerintah Diminta Pertimbangkan Dampak
IDXChannel - Sektor tembakau semakin tertekan akibat penyusunan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28 Tahun 2024).
Rancangan aturan ini banyak menuai penolakan pemangku kepentingan terdampak seperti petani, tenaga kerja dan berbagai elemen sektor tembakau.
Sejumlah pemangku kepentingan meminta agar proses harmonisasi kebijakan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kesehatan sekaligus dampak ekonomi. Pasalnya, rancangan aturan turunan tengah mengusulkan penerapan penyeragaman kemasan atau yang sering disebut kemasan polos.
Selain itu, terkait batas maksimal kadar nikotin dan tar yang akan membunuh 97 persen produk tembakau yang beredar di pasaran. Serta larangan bahan tambahan yang menghambat produksi.
Kabid Layanan Kesehatan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Nani Rohani mengatakan, peraturan turunan PP 28 Tahun 2024 fokusnya diprioritaskan untuk perlindungan aspek kesehatan. Melalui pembatasan kadar maksimal tar nikotin, serta standarisasi kemasan yang dibuat polos, Kemenko PMK berpandangan akan membuat jumlah perokok dibawah 21 tahun berkurang.
"Penyusunan terkait kadar tar dan nikotin memang harus mengacu dengan negara-negara luar, untuk melindungi anak-anak kita. Begitu juga dengan standarisasi kemasan, kenapa dibuat polos karena selama ini iklan iklan rokok itu, bukan ditujukan buat konsumen usia 21, tapi untuk menarik anak-anak," kata Nani, Kamis (26/2/2026).
.png)
7 hours ago
4














































