PP Tunas: 200 Platform Digital Serahkan Laporan Risiko Keamanan Anak

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Sebanyak 200 platform digital yang beroperasi di Indonesia telah menyerahkan laporan penilaian mandiri (self-assessment) terkait profil risiko keamanan anak kepada pemerintah. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan pencapaian ini di Jakarta pada Kamis (25/6).

Penyampaian laporan ini merupakan kewajiban yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini menjadi landasan hukum baru untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Entitas yang telah mematuhi aturan ini berasal dari berbagai sektor digital, mulai dari e-commerce, gim, hingga hiburan. Beberapa pemain besar yang termasuk di dalamnya adalah Netflix, ChatGPT, PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG), Shopee, Tokopedia, dan Lazada.

Evaluasi dan Transparansi Publik

Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah mengevaluasi seluruh laporan penilaian mandiri tersebut. Tujuannya adalah untuk memverifikasi dan mengkategorikan tingkat ancaman aktual dari setiap platform terhadap keselamatan anak. Setelah proses peninjauan selesai, kementerian berencana mengungkap profil risiko resmi kepada masyarakat umum demi menjamin transparansi total.

"Kami sedang meninjau berkas dari semua platform yang telah diserahkan untuk menentukan apakah mereka berisiko tinggi atau tidak," ujar Menteri Meutya.

Meutya menjelaskan lebih lanjut bahwa pemerintah mengadopsi kerangka regulasi berbasis risiko. Pendekatan ini dirancang untuk mendorong perusahaan teknologi agar secara fundamental memperbaiki praktik mereka dan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.

"Kami tidak hanya membatasi akses anak-anak; kami ingin melihat perubahan dalam perilaku platform. Itulah mengapa kami menerapkan regulasi berbasis risiko," tegasnya.

Tindakan Penegakan oleh Platform Global

Kerangka regulasi ini telah mendorong aksi penegakan signifikan dari perusahaan teknologi global besar. Berdasarkan data kementerian, platform video pendek TikTok telah menonaktifkan 4,1 juta akun anak per Juni 2026. Sementara itu, platform berbagi video YouTube telah menghapus 600.000 akun anak pada Mei 2026.

Menteri Meutya mendesak seluruh platform digital yang belum menyerahkan laporan kepatuhan dan kebijakan tata kelola akun anak untuk segera memenuhi kewajiban hukum mereka di bawah regulasi baru ini.

"Kami akan memberi mereka waktu, tetapi kami juga akan terus memantau kepatuhan dan menegakkan hukum terhadap mereka yang gagal menyerahkan laporannya," tegas menteri.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |