Polisi Ungkap Komplotan Spesialis Pencuri Sekolah di Sleman

4 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh komplotan spesialis pencuri di sekolah-sekolah wilayah Sleman dan sekitarnya. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari SD Negeri Kerajan yang beralamat di Sumberagung, Moyudan, Sleman, pada Senin (29/9/2025).

Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh penjaga sekolah sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, penjaga mendapati pintu ruang guru dalam keadaan terbuka dan gembok hilang. Setelah dilakukan pemeriksaan, pintu loker di dalam ruang guru juga terlihat terbuka.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit mengatakan sekitar pukul 06.30 WIB, Kepala Sekolah bersama guru lainnya mengecek isi ruangan dan menemukan bahwa satu unit kamera Nikon berwarna hitam beserta tas dan uang tunai sebesar Rp 166.500 telah hilang. Akibat peristiwa ini, pihak sekolah mengalami kerugian total sebesar Rp 4.124.750 dan segera melaporkannya ke Polresta Sleman.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus operandi para pelaku adalah mencongkel pintu sekolah pada malam hari, kemudian mengambil barang-barang berharga seperti kamera dan proyektor sebelum melarikan diri. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengantongi sejumlah petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

Pada hari yang sama, yakni 29 September 2025, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku di daerah Salam, Magelang, dan satu pelaku lainnya di Kebumen, Jawa Tengah. Keempatnya kini telah ditahan di Rutan Polresta Sleman untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka adalah JP, 33 tahun laki-laki, Islam, buruh harian lepas, alamat Bogor Jawa Barat, ZA, 34 tahun laki-laki, Islam, karyawan swasta, alamat Bogor Jawa Barat, dan KSW, 30 tahun, karyawan swasta asal Bandung dan satu pelaku lainnya yang masih dalam pemeriksaan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain satu unit kamera Nikon Coolpix L840, satu tas kamera warna hitam, dua sepeda motor (Suzuki NEX warna hijau dan Honda Beat Street warna silver tanpa STNK), serta satu obeng sepanjang 20 sentimeter dengan gagang berwarna biru transparan yang diduga digunakan untuk mencongkel pintu sekolah.

AKP Mateus menjelaskan bahwa alasan para pelaku memilih sekolah sebagai sasaran karena tingkat keamanannya relatif rendah.

“Jadi untuk alasan mereka bahwa kenapa sasarannya sekolah-sekolah, karena sekolah-sekolah itu rata-rata penjagaannya hanya satu orang. Jadi keamanannya mungkin dianggap mereka lebih rentan, sehingga sasaran di sekolah-sekolah dan di sekolah-sekolah menurut mereka itu memiliki barang-barang yang bisa mereka ambil ataupun mereka sudah punya jaringan untuk menjual barang-barang tersebut,” ujarnya saat jumpa pers, Kamis (23/10/2025).

Ia menambahkan bahwa aksi pencurian ini telah dilakukan selama tiga bulan terakhir sebelum para pelaku tertangkap, bahkan hampir setiap hari, meski tidak semuanya terjadi di wilayah Sleman.

Sementara itu, Ipda Hanif Aqiel Rastoma menambahkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap para tersangka menunjukkan alasan mereka fokus mencuri proyektor karena dianggap lebih aman dan mudah dijual.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap beberapa tersangka, alasan mereka terfokus kepada proyektor ini karena menurut mereka itu yang lebih relatif aman dan gampang untuk dijual,” ungkapnya saat jumpa pers, Kamis (23/10/2025).

Ia juga menyebut bahwa para pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa wilayah, tidak hanya di Sleman atau Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tetapi juga kemungkinan di wilayah hukum Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Dari hasil pendalaman lebih lanjut, terungkap bahwa komplotan ini telah beraksi di sedikitnya 15 sekolah di wilayah Sleman dengan sasaran utama ruang guru dan ruang kelas yang menyimpan barang elektronik. Barang yang paling sering dicuri adalah proyektor dan kamera. Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan total 31 unit proyektor hasil curian dari berbagai sekolah di Sleman.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Polresta Sleman mengimbau kepada pihak sekolah agar meningkatkan sistem keamanan lingkungan, terutama pada malam hari, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |