REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial WS yang mencuri sepeda motor milik pengemudi ojek daring (ojol). Penangkapan terhadap pelaku pencurian motor ojol ini berlangsung cepat, hanya dua jam setelah ia melancarkan aksinya di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (18/6) di depan Kantor Kesehatan, Jalan Pelabuhan Nusantara II. Korban yang diketahui bernama Sutrisno baru saja kehilangan motornya saat petugas menemukannya dan segera memintanya untuk membuat laporan resmi.
“Pelaku WS ini ditangkap tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dua jam setelah menjalankan aksinya. Ia ditangkap di kawasan Pademangan, Jakarta Utara,” kata AKBP Aris Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Kronologi Pencurian
AKBP Aris Wibowo menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika korban Sutrisno diminta mengantarkan pelaku dari kawasan Tambun, Bekasi, menuju Pelabuhan Muara Baru. Setelah tiba di lokasi pertama, pelaku kembali meminta diantar ke Pelabuhan Tanjung Priok dengan alasan hendak menemui temannya.
Dalam perjalanan, pelaku meminta korban untuk bergantian membawa sepeda motor. Sesampainya di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, tepatnya di depan Kantor Kesehatan Pelabuhan, pelaku menyuruh korban turun dengan dalih akan menjemput temannya. Begitu korban turun, pelaku langsung melarikan motor tersebut.
“Korban ini ditinggal di depan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan personel yang melihat korban langsung memanggil dan membawa korban ke kantor,” jelasnya.
Penyelidikan dan Penangkapan Cepat
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan analisis. Petugas melakukan penyisiran di beberapa lokasi hingga akhirnya berhasil menemukan pelaku di sebuah jalan di kawasan Pademangan dan langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Namun, pelat nomor polisi kendaraan tersebut telah dilepas dan surat-surat kendaraan telah dibuang oleh pelaku. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama empat tahun.
“Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kami juga berusaha mengungkap jaringan pelaku ini, kami tidak yakin pelaku baru pertama kali menjalankan aksinya,” tegas AKBP Aris Wibowo.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara
.png)
4 hours ago
1

















































