
Polisi menangkap pemotor ninja yang diduga pukul pengendara lain di Jagarkarsa, Jakarta Selatan (Foto: Ist/Okezone)
JAKARTA - Polisi telah menetapkan FRS (37), pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja RR yang diduga melakukan pemukulan terhadap pemotor lain, AA, di Jalan Moch. Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan urine terhadap FRS.
“Kita akan lakukan cek urine,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, Senin (6/7/2026).
Nurma menjelaskan, pengecekan tersebut untuk mengetahui apakah FRS turut menggunakan obat-obatan terlarang atau tidak. “Iya, dites urine. Nanti positif atau tidaknya hasilnya saya infokan,” ujar dia.
Diketahui, aksi penganiayaan itu berawal saat korban menegur pelaku FRS. Saat itu, korban merasa bagian belakang motornya ditabrak beberapa kali oleh pelaku.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena awalnya sepeda motor yang dikendarai oleh korban, spakbor belakangnya terasa ditabrak beberapa kali dari belakang oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku, sehingga korban menegur pelaku,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
11 hours ago
6

















































