Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Keputusan pemerintah yang akan mengalihkan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat, disambut gembira pemerintah daerah. Salah satunya Pemkab Indramayu.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aan Hendrajana Muljadi, mengatakan, keputusan pemerintah itu dipastikan akan meringankan beban fiskal daerah. Selama ini, gaji guru PPPK di daerah bersumber dari APBD.
“Tentunya kami menyambut baik. Dengan adanya pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi Pegawai Pemerintah Pusat, daerah sangat terbantu,” ujar Aan kepada Republika, Kamis (20/8/2026).
Apalagi, lanjut Aan, Kabupaten Indramayu mengalami pemotongan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 340 miliar. Dengan adanya pemotongan tersebut, kondisi fiskal di Kabupaten Indramayu menjadi terganggu.
“Seberapapun besaran anggaran yang teralih ke Pusat, kami sangat bahagia, sangat terbantu. Fiskal kita mudah-mudahan lebih cepat stabil. Sekarang kan sangat tidak stabil karena ada pemotongan TKD yang mencapai Rp 340 miliar,” tukas Aan.
Hal senada diungkapkan anggota DPRD Indramayu, Ruswa. Dia mengatakan, pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pusat akan menjadi angin segar bagi kondisi fiskal di Kabupaten Indramayu.
Ruswa mengatakan, akibat pemotongan TKD hingga Rp 340 miliar, kondisi fiskal daerah di Kabupaten Indramayu menjadi terganggu. Pasalnya, kegiatan pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan di tengah minimnya anggaran.
“TKD yang dipotong Rp 340 miliar bagi Indramayu itu uang yang sangat banyak. Jadi kalau guru PPPK dialihkan ke Pemerintah Pusat, tentu itu sangat bagus,” tutur Ruswa.
.png)
3 hours ago
3















































