25 Hektare Lahan Terbakar, Kemenhut Segel Areal Milik Korporasi di Sumsel

4 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik salah satu perusahaan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, setelah kebakaran menghanguskan sekitar 25 hektare hutan produksi. Penyegelan dilakukan untuk mendukung penyelidikan terhadap sumber dan penyebab kebakaran yang terjadi sejak 26 Juli 2026.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, kebakaran tersebut menjadi perhatian karena terjadi di areal pemegang izin kehutanan pada periode rawan karhutla.

“Setiap perusahaan wajib memastikan arealnya dijaga, sistem pencegahan berjalan, dan potensi kebakaran ditangani sejak dini. Jangan menunggu api membesar baru bertindak," kata dia, Kamis (20/8/2026).

Kemenhut akan menyelidiki penyebab kebakaran dan memeriksa kepatuhan pemegang izin dalam menjalankan kewajiban perlindungan serta pengendalian kebakaran. Jika ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian, atau ketidakpatuhan yang menyebabkan kebakaran, proses penegakan hukum akan dilakukan.

"Ini menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin bahwa menjaga dan melindungi areal kerjanya merupakan bagian dari tanggung jawab usaha kehutanan,” ujar Januanto.

Kebakaran terjadi di wilayah KPH Lalan Mendis, Musi Banyuasin, dan ditangani Manggala Agni Daops Sumatera Selatan bersama sejumlah pihak. Api kemudian berhasil dikendalikan sehingga tidak meluas ke kawasan hutan lainnya.

Setelah api terkendali, Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera melakukan verifikasi lapangan untuk mengetahui titik awal kebakaran. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan titik api diduga berasal dari areal kebun kelapa sawit dan pinang di dalam kawasan hutan yang masuk areal PBPH.

Tim masih mendalami temuan tersebut untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran. Sejumlah pihak yang diduga menguasai atau mengelola lahan serta saksi juga telah dimintai keterangan.

Penyelidikan mencakup kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian, keterlibatan pihak lain, serta kepatuhan pemegang izin terhadap kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran.

Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera juga memasang plang peringatan di lokasi sebagai penanda bahwa areal tersebut berada dalam pengawasan aparat penegak hukum dan tengah diselidiki.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan, kebakaran telah sepenuhnya ditangani, tetapi penyelidikan hukum masih berlanjut.

"Kami akan mendalami penyebab kebakaran ini secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Apabila ditemukan bukti adanya kelalaian maupun kesengajaan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan, setiap pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hari.

Pemeriksaan tersebut akan menentukan apakah kebakaran berkaitan dengan kelalaian pengelolaan areal atau pelanggaran lain oleh pihak yang bertanggung jawab. Hasil penyelidikan menjadi dasar Kemenhut untuk menentukan langkah penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan PBPH.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |