Pembatasan Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran Dimulai Pekan Depan, Berikut Rinciannya

6 hours ago 2

Pemerintah telah menetapkan pengaturan pembatasan angkutan barang selama mudik Lebaran.

 iNews Media Group)

Pembatasan Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran Dimulai Pekan Depan, Berikut Rinciannya. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. Pengaturan ini diharapkan dapat memastikan kelancaran arus lalu lintas.

Aturan itu tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026 yang disepakati Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas Polri).

“Dikeluarkan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, angkutan jalan dan penyeberangan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional selama masa arus mudik dan arus balik tahun 2026,” demikian bunyi keterangan dalam aturan tersebut yang dilihat Senin (2/3/2026).

Dalam aturan tersebut, pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; mobil barang dengan kereta gandengan; dan seluruh mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, dan batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

“Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan di sejumlah ruas jalan tol  maupun non-tol pada kedua arah mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” ujarnya.

Berikut ruas jalan tol yang dibatasi:


  1. Riau:
    - Pekanbaru - Kandis – Dumai
  1. Jambi dan Sumatera Selatan:
    - Betung (Simpang Sekayu) - Tempino - Jambi (segmen Bayung Lencir – Tempino - Simpang Ness)
  1. Lampung dan Sumatera Selatan:
    - Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang
  1. DKI Jakarta - Banten:
    - Jakarta – Tangerang – Merak
  1. DKI Jakarta:
    - Prof. DR. Ir. Sedyatmo
    - Jakarta Outer Ring Road I (JORR I)
    - Dalam Kota Jakarta (Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit)
  1. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
    - Jakarta - Bogor – Ciawi
    - Ciawi -  Cigombong – Cibadak
    - Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
    - Jakarta – Cikampek
  1. Jawa Barat:
    - Cikampek - Purwakarta - Padalarang – Cileunyi
    - Cikampek - Palimanan – Kanci
    - Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Setu (Fungsional)
    - Cileunyi - Sumedang – Dawuan
    - Bogor Ring Road (BORR)
  1. Jawa Barat - Jawa Tengah:
    - Kanci – Pejagan
  1. Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta:
    - Pejagan - Pemalang - Batang – Semarang
    - Krapyak - Jatingaleh (Semarang)
    - Jatingaleh - Srondol (Semarang)
    - Jatingaleh- Muktiharjo (Semarang)
    - Semarang - Solo – Ngawi
    - Semarang - Demak (seksi Sayung - Demak)
    - Yogyakarta - Solo - NYIA Kulon Progo (segmen Kartasura - Klaten - Prambanan)
    - Yogyakarta - Solo - NYIA Kulon Progo (segmen Prambanan - Purwomartani) (Fungsional)
    - Yogyakarta - Bawen (Seksi Ambarawa - Bawen) (Fungsional)
  1. Jawa Timur:
    - Ngawi – Kertosono
    - Kertosono – Mojokerto
    - Mojokerto – Surabaya
    - Surabaya – Gempol
    - Gempol – Pandaan – Malang
    - Surabaya – Gresik
    - Gempol - Pasuruan – Probolinggo
    - Probolinggo – Banyuwangi (Seksi Gending - Kraksaan - SS Paiton - Besuki) (Fungsional)

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |