Sejumlah pemudik berada di atas kapal laut setibanya di Pelabuhan Bandar Deli Belawan, Medan, Sumatera Utara, Kamis (12/3/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero) memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia. Kerja sama tersebut ditujukan untuk memperkuat pendampingan hukum, tata kelola, dan mitigasi risiko dalam kegiatan serta aksi korporasi Pelni.
Direktur Utama Pelni Budi Setyawan Wijaya mengatakan perpanjangan PKS dengan Jamdatun menjadi langkah untuk memastikan setiap kegiatan dan keputusan korporasi memperhatikan aspek hukum dan tata kelola sejak tahap awal.
“Pendampingan Jamdatun diharapkan dapat dilakukan sejak tahap perencanaan sehingga potensi risiko hukum dapat diidentifikasi dan dimitigasi sejak awal,” ujar Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Dalam kerja sama sebelumnya, sinergi Pelni dan Jamdatun antara lain menghasilkan pendampingan dalam penyelesaian perkara kepemilikan tanah Pelni di Kendari. Pendampingan hukum juga dilakukan terhadap sejumlah kegiatan korporasi, termasuk penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 serta proses perikatan terkait pengembangan dan desain kapal penumpang.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, Pelni dan Jamdatun mendorong penguatan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai strategic legal partner yang dapat dilibatkan sejak tahap awal. Fungsi tersebut mencakup pemberian pertimbangan hukum, identifikasi potensi permasalahan, mitigasi risiko, serta penguatan kualitas pengambilan keputusan korporasi.
“Sinergi ini penting untuk mendukung Pelni menjalankan aksi korporasi secara profesional, prudent, dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” kata Budi.
Budi berharap perpanjangan PKS dengan Jamdatun dapat semakin memperkuat perlindungan terhadap kepentingan perusahaan dan negara. Kerja sama tersebut juga diharapkan mendukung pelaksanaan kegiatan usaha dan aksi korporasi yang profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
.png)
13 hours ago
9

















































