Pelaporan SPT Pajak Badan Diperpanjang Satu Bulan, Batas Akhir 31 Mei 2026

3 hours ago 3

Kementerian Keuangan memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak (WP) Badan selama satu bulan ke depan.

 iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)

Kemenkeu memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas akhir penyampaian SPT untuk WP Badan selama satu bulan ke depan. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)

IDXChannel - Kementerian Keuangan memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak (WP) Badan selama satu bulan ke depan. Batas akhir pelaporan SPT bagi WP Badan seharusnya berakhir pada hari ini, 30 April 2026. 

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, pemberian relaksasi itu merupakan masukan dari para WP badan dalam memastikan kelengkapan dan akurasi pelaporan. Diaa mengaku ada sekitar 4.000 permohonan dari WP Badan dalam rangka relaksasi. 

"Melihat banyak sekali masukan dari Wajib Pajak Badan dan asosiasi dan dari beberapa korporasi, (dan) konsultasi kami dengan Menteri (Keuangan), memberikan relaksasi sampai 31 Mei," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Lebih jauh dia menjelaskan, relaksasi yang diberikan terdiri dari dua hal, pertama relaksasi penyampaian SPT Badan yang akan ditekan aturannya pada hari ini. Relaksasi ini berlaku sampai dengan 31 Mei 2026. 

Selain itu, kata Bimo, pemerintah juga mempertimbangkan untuk memberikan relaksasi pembayaran pajak badan usaha. Namun hal relaksasi ini masih dalam tahap kajian pemerintah dengan mempertimbangkan pengamanan target penerimaan di bulan April 2026. 

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |