Pelaku Kekerasan Seksual di UI Diklaim Punya Bekingan, BEM UI: Tidak Boleh Ada yang Melangkahi Hukum

11 hours ago 5

Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Fathimah Azzahra menyampaikan keterangan pers terkait kasus kekerasan seksual di gedung Pusgiwa UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). BEM Ul mengutuk keras dan tegas atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh 16 terduga pelaku dari mahasiswa Fakultas Hukum Ul serta mendesak pihak rektor untuk segera mengeluarkan SK pemberhentian atau drop out terhadap pelaku dan mengimbau masyarakat untuk menjaga dan menghargai privasi korban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia (UI) mendesak pihak kampus segera mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI. Sebanyak 16 mahasiswa yang terlibat dalam kasus itu harus ditindak tegas dengan sanksi pemberhentian permanen atau drop out (DO).

Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah korban kekerasan seksual itu. Dari keterangan itu, didapati informasi bahwa para pelaku tidak sepenuhnya menyesali perbuatan mereka. Bahkan, para pelaku mengeklaim diri mereka aman karena memiliki bekingan.

"Mereka menyatakan diri aman, mereka seolah kebal hukum. Mereka bahkan mengatakan sendiri mereka punya power di kampus ini. Mereka punya bekingan yang akan mem-backup mereka, dan itu mereka nyatakan secara nyata-nyata," kata dia di Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026).

Menurut dia, pernyataan adanya bekingan dari para pelaku itu merupakan penghinaan terhadap integritas kampus. Apalagi, hal itu dinyatakan oleh mahasiswa FH UI, yang semestinya paham akan supremasi hukum.

"Di sini kami menyatakan dengan tegas dan dengan berani bahwa anak siapapun itu, keluarga siapapun itu, baik polisi, TNI, lawyer, atau punya keluarga di dalam kampus, apapun itu, mereka tidak boleh melangkahi hukum yang seharusnya mereka sendiri paling jaga dan pelajari di kampus," kata Fathimah.

Karena itu, ia menyatakan, Aliansi BEM se-UI akan mengawal kasus itu hingga tuntas. Menurut dia, para pelaku harus benar-benar mendapatkan hukuman dan konsekuensi sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku.

"Mereka tidak boleh lolos dari peraturan yang disusun oleh negara dan oleh kampus itu sendiri," kata dia.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |