OJK Sita 41 Aset Properti dalam Kasus Pidana Perbankan BPRS GP Medan

6 hours ago 2

OJK menyita 41 aset properti dalam kasus tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP Medan.

 dok. OJK)

OJK menyita 41 aset properti dalam kasus tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP Medan. (Foto: dok. OJK)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset properti dalam kasus tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP Medan. Langkah tersebut merupakan cerminan sikap tegas OJK dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, penyitaan aset yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memulihkan kerugian perbankan.

"Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang saat ini tengah berlangsung,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Minggu (21/6/2026).

Eksekusi penyitaan di lapangan berlangsung pada 17–18 Juni 2026 setelah penyidik OJK mengantongi surat penetapan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) setempat. Tindakan ini didasarkan pada hasil penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan secara intensif demi mengamankan barang bukti material.

Agus memaparkan, seluruh barang bukti yang disita berupa properti tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa titik strategis di Sumatera Utara, dengan rincian 8 unit bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah berstatus sertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 2 unit aset di Kota Binjai dan 2 unit aset di kawasan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |