OJK menjatuhkan sanksi kepada PT KGI Sekuritas terkait penawaran umum perdana saham IPO PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE).
![]()
OJK menjatuhkan sanksi kepada PT KGI Sekuritas terkait penawaran umum perdana saham IPO PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE). (Foto: Ist)
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT KGI Sekuritas terkait penawaran umum perdana saham alias Initial Public Offering (IPO) PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) yang dinilai sarat masalah. Hal ini terkait keterlibatan orang dalam KGI Sekuritas dalam pemesanan jatah saham IPO IPPE.
OJK menetapkan sanksi administratif kepada KGI Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek (Underwriter) berupa denda senilai Rp3,4 miliar. Selain itu, perusahaan sekuritas dengan kode broker DH itu juga dibekukan izin usahanya sebagai underwriter selama satu tahun penuh sejak surat sanksi terbit.
"Hukuman ini diberikan lantaran KGI Sekuritas terbukti melanggar Pasal 17 POJK Nomor 23/POJK.01/2019 mengenai aturan anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme," kata OJK melalui keterangan resmi, Sabtu (28/2/2026).
Bentuk pelanggaran spesifik KGI Sekuritas adalah kelalaian dalam menjalankan prosedur Customer Due Diligence (CDD) terhadap empat investor, yakni Rachmawati, Bonaventura Jarum, Elwill Wahyuni, dan Irma Novianti. Padahal, proses CDD sangat krusial untuk mengidentifikasi dan memantau profil nasabah.
Keganjilan terlihat jelas dari dokumen formulir pembukaan rekening efek, di mana kapasitas finansial keempat orang tersebut ternyata sangat timpang dan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan besaran porsi pesanan saham IPO yang mereka ajukan.
.png)
2 hours ago
5















































