REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung mengungkapkan alasan pihaknya menolak untuk menggabungkan berkas perkara para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta. Hal ini menanggapi nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum para terdakwa dalam sidang yang digelar pada Senin (13/4/2026).
"Dalil penasihat hukum terkait perbedaan peran dan kontribusi sehingga perkara ini lebih tepat jika di-splitsing/pemisahan berkas perkara tidak berdasar dan harus ditolak," kata Wasinton dalam sidang pembacaan tanggapan eksepsi terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (15/4/2026).
Para terdakwa yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP. Dalam tanggapannya, Wasinton menilai keberatan terkait permintaan pemisahan berkas perkara (splitsing) karena tidak memiliki dasar hukum dan justru bertentangan dengan kepentingan pembuktian.
Dalam praktik hukum acara pidana, kata Wasinton, pemisahan berkas perkara atau splitsing merupakan kewenangan diskresi penuntut umum yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pembuktian apabila diperlukan.
"Splitsing bukan merupakan hak terdakwa ataupun penasihat hukum. Oleh karena itu, tidak dilakukannya pemisahan berkas perkara tidak dapat dijadikan alasan untuk melemahkan dakwaan," jelas Wasinton.
Dalam perkara ini, Oditur Militer menilai bahwa proses pembuktian dapat dilakukan secara optimal tanpa perlu dilakukan pemisahan berkas perkara. Artinya, seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan tetap dapat dibuktikan secara utuh dalam satu berkas perkara.
Lebih jauh, dia menekankan bahwa tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan perkara dengan lebih dari satu terdakwa harus dipisahkan. Dengan demikian, argumentasi penasihat hukum yang menyatakan bahwa tidak dilakukannya splitsing membuat dakwaan menjadi cacat hukum dinilai tidak tepat.
Wasinton juga menguraikan bahwa penggabungan perkara dalam satu berkas justru memberikan manfaat signifikan dalam proses peradilan, yakni mempermudah pembuktian keterkaitan antara perbuatan para terdakwa, sehingga rangkaian peristiwa pidana dapat terlihat secara utuh dan komprehensif.
Selain itu, penggabungan perkara juga dinilai mampu menghindari potensi munculnya putusan yang saling bertentangan apabila perkara diperiksa secara terpisah. Hal ini dinilai penting untuk menjaga konsistensi dan kepastian hukum.
"Penggabungan perkara para terdakwa dalam satu berkas perkara juga sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan," ucap Wasinton.
sumber : Antara
.png)
1 hour ago
1















































