NU Kota Bandung Nilai Tayangan Trans7 Berdampak Stigma Negatif untuk Pesantren

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kota Bandung mengecam keras stasiun televisi Trans7 yang menayangkan video pada program Xpose Uncensored tentang pesantren. Mereka menilai tayangan tersebut tidak akurat, tidak berimbang, dan berpotensi memunculkan stigma negatif terhadap pesantren di mata masyarakat.

Sekretaris PCNU Kota Bandung Iik Abdul Chalik mengatakan program yang ditayangkan Trans 7 gagal menjalankan fungsi jurnalistik yang bertanggung jawab. Ia menilai tayangan tersebut merusak citra pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua dan penjaga moral bangsa.

“Kami dari PCNU Kota Bandung menyampaikan kecaman keras terhadap Trans 7 atas pemberitaan yang tidak relevan dengan fakta dan realitas pesantren sesungguhnya. Konten tersebut, alih-alih menjadi berita yang mendidik, lebih tepat sebagai fitnah yang dibungkus hiburan," ucap dia belum lama ini.

Sementara itu, Ketua PCNU Kota Bandung KH Ahmad Haedar mengatakan dampak negatif dari pemberitaan tersebut sangat serius dan merugikan seluruh komunitas pesantren. Karena itu pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap kejadian itu.

“Pesantren adalah warisan budaya dan keagamaan yang telah mencetak ulama dan pemimpin bangsa. Ketika citra pesantren dirusak oleh pemberitaan yang dangkal dan sensasional, maka itu sama artinya dengan merusak fondasi moral masyarakat," kata dia.

Ia melanjutkan PCNU Kota Bandung menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NU. Pihaknya akan segera melakukan kajian dan menempuh jalur hukum terkait penayangan program yang merugikan dan mencederai harkat martabat pesantren ini.

"Tindakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang," kata dia.

Selain itu, PCNU Kota Bandung menilai permintaan maaf saja tidak cukup dalam kasus ini. Stigma negatif yang telah tersebar luas di kalangan masyarakat akibat pemberitaan yang tidak benar oleh Trans7 tidak akan serta-merta terhapus hanya dengan permohonan maaf.

Ia mengatakan kerugian imateriil yang ditimbulkan jauh lebih besar dan memerlukan pertanggungjawaban hukum yang setimpal. PCNU Kota Bandung meminta Trans7 untuk bertanggung jawab penuh atas materi siaran yang telah meresahkan ini dan mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |