REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Erick Thohir mengecam keras tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan pengurus Perbakin terhadap seorang atlet menembak asal Jawa Timur yang masih berusia 15 tahun. Menpora menegaskan, tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Terlebih, korbannya adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dalam lingkungan olahraga.
Menpora Erick menyatakan, kasus pelecehan seksual yang menimpa salah satu atlet muda Indonesia benar-benar merusak nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini juga mencederai dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang pengembangan potensi yang aman dan nyaman bagi para atlet.
"Kita semua bukan hanya sebagai insan olahraga, tapi sebagai umat manusia mengecam keras segala bentuk pelecehan seksual, terlebih dalam kasus ini korbannya adalah anak di bawah umur. Dunia olahraga harus menjadi tempat yang menjaga martabat para atlet dalam mendapatkan pelatihan dan meraih prestasi, bukan menjadi ruang yang membuka peluang terjadinya kekerasan atau pelecehan dalam bentuk apa pun,” ujar Menpora Erick dalam keterangannya pada Rabu (24/6/2026).
Menpora Erick juga mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi langkah cepat serta profesional aparat kepolisian dalam menangani kasus ini hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka. Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara tegas untuk memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya.
“Saya mendukung sepenuhnya langkah kepolisian dalam menegakkan hukum dan mengusut tuntas kasus ini. Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk memberikan keadilan kepada korban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku maupun pihak lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa,” tegas Menpora.
Lebih lanjut, Menpora berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa individu yang terbukti melakukan pelecehan seksual tidak layak lagi berada dalam ekosistem olahraga Indonesia.
“Apabila terbukti bersalah melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, saya berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Selain itu, pelaku tidak boleh lagi diberikan ruang untuk terlibat dalam pembinaan, pendampingan, maupun aktivitas apa pun di lingkungan olahraga. Kita harus memastikan bahwa keselamatan dan perlindungan atlet menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Menpora Erick menegaskan, Kemenpora berada di pihak korban dan akan terus memberikan dukungan terhadap upaya-upaya perlindungan serta pemulihan yang dibutuhkan korban.
“Kami akan selalu berada bersama korban. Kemenpora memberikan dukungan penuh kepada korban dan keluarga agar tetap kuat menjalani proses yang ada. Hak-hak korban harus dilindungi dan dipenuhi, termasuk aspek pendampingan serta pemulihannya,” ujar Menpora.
Kemenpora juga akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut bersama para pemangku kepentingan terkait guna memastikan proses penanganan berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi korban.
Di akhir pernyataannya, Menpora Erick mengajak seluruh insan olahraga untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam memperkuat sistem perlindungan atlet, khususnya atlet usia muda.
“Kasus ini tidak boleh terulang kembali. Kita harus bersama-sama membangun budaya olahraga yang aman, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual. Setiap atlet berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam menjalani proses pembinaan maupun kompetisi. Kemenpora akan terus mendorong penguatan sistem pencegahan dan perlindungan atlet di seluruh cabang olahraga,” tegas Menpora Erick.
.png)
2 hours ago
1




































