Menko Yusril Bongkar 'Kotak Hitam' AI yang Bisa Geser Keadilan

2 hours ago 1

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Percepatan revolusi kecerdasan buatan yang melampaui banyak prediksi membuat dunia mulai menyadari bahwa teknologi ini bukan lagi sekadar alat bantu, melainkan telah menjelma menjadi instrumen kekuasaan baru. Negara-negara besar berlomba membangun dominasi, sementara negara berkembang dihadapkan pada pilihan sulit: mengikuti arus atau tertinggal jauh di belakang.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan bahwa perkembangan AI tidak boleh dilepaskan dari prinsip dasar negara hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam pandangannya, kemajuan teknologi tanpa kendali nilai berpotensi menggeser fondasi keadilan yang selama ini dijaga.

Berbicara dalam kuliah umum di Universitas Mahasaraswati, Denpasar, pada Rabu (15/4), Yusril menegaskan bahwa revolusi digital tidak hanya berbicara tentang efisiensi dan inovasi. Di balik itu, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni bagaimana teknologi memengaruhi distribusi kekuasaan dan arah peradaban suatu bangsa.

Ia menyoroti bahwa perkembangan teknologi sering kali bergerak lebih cepat dibanding kesiapan hukum dan institusi. Ketimpangan ini menciptakan ruang abu-abu yang berisiko dimanfaatkan tanpa pengawasan yang memadai, terutama ketika teknologi mulai digunakan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebebasan individu.

Dalam konteks ini, AI tidak lagi bisa dipandang sebagai sistem netral. Ketika algoritma mulai menentukan keputusan hukum, menilai risiko kriminal, atau memproses data warga negara dalam skala besar, maka teknologi telah masuk ke inti persoalan etika dan keadilan.

Yusril menjelaskan bahwa pemanfaatan AI memang membuka peluang besar dalam penegakan hukum. Teknologi ini dapat membantu pengelolaan administrasi perkara, mempercepat analisis bukti digital, hingga meningkatkan deteksi dini terhadap potensi kejahatan yang sebelumnya sulit teridentifikasi.

Selain itu, AI juga dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. Sistem berbasis kecerdasan buatan memungkinkan penyediaan informasi hukum secara lebih cepat dan merata, bahkan di wilayah yang selama ini sulit dijangkau oleh layanan konvensional.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |