Pemerintah mendorong penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD.
![]()
Menaker Ungkap Daftar Sektor Usaha yang Dikecualikan dari Kebijakan WFH. Foto: iNews Media Group.
IDXChannel - Pemerintah mendorong penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh sektor, terutama yang membutuhkan kehadiran fisik dan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, pengecualian diberikan agar aktivitas vital tetap berjalan dan tidak mengganggu layanan publik maupun operasional industri.
"Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu yang memang memerlukan kehadiran fisik, baik untuk pelayanan maupun operasional," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain sektor kesehatan, termasuk rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi. Selain itu, sektor energi seperti bahan bakar minyak (BBM), gas, dan listrik juga tetap harus beroperasi secara langsung.
Pemerintah juga mengecualikan sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat, seperti jalan tol, penyediaan air bersih, serta pengangkutan sampah. Sektor ritel dan perdagangan bahan pokok, termasuk pasar dan pusat perbelanjaan, juga tidak masuk dalam skema WFH.
Di sisi lain, sektor industri dan produksi, khususnya pabrik yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin, tetap diwajibkan bekerja di lokasi. Hal yang sama berlaku untuk sektor jasa seperti perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality.
Tak hanya itu, sektor makanan dan minuman seperti restoran dan kafe, sektor transportasi dan logistik yang mencakup angkutan penumpang dan barang, hingga sektor keuangan seperti perbankan, asuransi, dan pasar modal juga termasuk dalam daftar pengecualian.
.png)
15 hours ago
5
















































