Memahami Moderasi Beragama: Jalan Tengah Umat

2 hours ago 1

Image Feri Rustandi

Agama | 2026-06-24 06:09:42

Di tengah keragaman suku, agama, dan budaya yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia, cara beragama yang seimbang menjadi kebutuhan sekaligus benteng bagi keutuhan bangsa. Dua arus ekstrem kerap menggoda umat: di satu sisi sikap berlebih-lebihan (ghuluw) yang melahirkan eksklusivisme dan kekerasan atas nama agama, di sisi lain sikap permisif yang mengabaikan nilai-nilai agama itu sendiri. Di antara dua kutub inilah Islam menempatkan ajarannya — sebagai jalan tengah atau yang dikenal dengan istilah moderasi beragama (wasathiyyah).

Artikel ini mengulas akar moderasi beragama dalam Al-Qur'an dan hadits, dilengkapi tinjauan teori serta pendapat para ahli, sebagai bekal memahami mengapa jalan tengah ini bukan sekadar slogan, melainkan prinsip yang berakar kuat dalam ajaran Islam.

Akar Moderasi dalam Al-Qur'an "Umat Pertengahan" sebagai Identitas

Landasan paling sering dirujuk adalah firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 143, yang menyebut umat Islam sebagai ummatan wasatan umat pertengahan, adil, dan terpilih, yang diamanahkan menjadi saksi atas perbuatan manusia. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW menafsirkan kata wasath pada ayat ini dengan satu kata: 'adl, yakni adil dan seimbang. Artinya, posisi "tengah" yang dimaksud bukan sekadar posisi netral pasif, melainkan sikap aktif menegakkan keadilan dan keseimbangan.

Senada dengan itu, QS. Ali Imran ayat 110 menyebut umat Islam sebagai khaira ummah umat terbaik yang dicirikan dengan terus-menerus menyerukan kebaikan (ma'ruf) dan mencegah kemungkaran (munkar) seraya tetap beriman kepada Allah. Sikap "terbaik" ini, menurut banyak ulama tafsir, tidak terlepas dari makna pertengahan pada surat sebelumnya umat yang unggul justru karena keseimbangannya, bukan karena condong ke salah satu ekstrem.

Al-Qur'an juga secara tegas memperingatkan bahaya sikap berlebihan. QS. An-Nisa ayat 171 menyeru, "Janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu," sebuah peringatan yang ditujukan kepada Ahli Kitab namun berlaku universal bagi siapa pun yang menjadikan agama sebagai alasan untuk bersikap ekstrem.

Wasathiyyah juga termanifestasi dalam perilaku sehari-hari. QS. Al-Furqan ayat 67 memuji hamba Allah yang ketika membelanjakan harta, "tidak berlebihan dan tidak (pula) kikir, melainkan di antara keduanya secara wajar." Ayat ini menunjukkan bahwa moderasi bukan hanya konsep teologis abstrak, tetapi pedoman konkret dalam mengelola harta, sikap, dan tindakan.

Moderasi dalam Hadits Nabi SAW

Beberapa hadits shahih memperkuat prinsip jalan tengah ini:

  • HR. Muslim (Kitab al-'Ilm): Rasulullah SAW bersabda, "Celakalah orang-orang yang melampaui batas (al-mutanatti'un)," diucapkan tiga kali sebuah peringatan keras terhadap sikap ekstrem dalam beragama, baik dalam ibadah maupun cara berpikir.
  • HR. Al-Bukhari: Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya agama itu mudah. Tidaklah seseorang mempersulit agama melainkan ia akan terkalahkan," lalu beliau menambahkan, "Maka bersikaplah lurus (proporsional), atau mendekatilah yang demikian."
  • HR. Al-Bukhari (Kitab al-I'tisham): Dalam riwayat dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW berpesan ketika melempar jumrah, "Janganlah kamu berlebih-lebihan dalam agama, karena sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kamu adalah sikap berlebih-lebihan dalam beragama."

Dalam karyanya Wasathiyyah: Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama (2019), cendekiawan Al-Qur'an M. Quraish Shihab menegaskan bahwa wasathiyyah bukan sikap tidak jelas atau netral pasif, dan bukan pula sekadar "pertengahan matematis" antara dua titik. Menurutnya, moderasi memerlukan pemahaman mendalam tentang syariat sekaligus kondisi objektif yang dihadapi, lalu menerapkannya dengan kadar yang tepat. Ia merumuskan nilai-nilai inti wasathiyyah meliputi: ilmu pengetahuan, keadilan, keseimbangan, kebaikan, dan toleransi.

Ulama kontemporer Yusuf Al-Qaradawi dikenal luas sebagai salah satu penggagas utama wacana fiqh wasathiyyah di tingkat internasional. Ia memosisikan wasathiyyah sebagai sebuah manhaj (metodologi berpikir dan berperilaku) yang menjaga umat dari dua bahaya sekaligus: kejumudan/tekstualisme kaku di satu sisi, dan pembebasan tanpa batas dari nilai-nilai agama di sisi lain. Bagi Al-Qaradawi, wasathiyyah adalah karakter dasar risalah Islam itu sendiri, bukan sekadar strategi politik atau kompromi situasional.

Secara kelembagaan, Kementerian Agama RI dalam buku panduan moderasi beragama (2019) mendefinisikan moderasi beragama sebagai cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara seimbang antara pengamalan agama sendiri dengan penghormatan terhadap perbedaan praktik beragama orang lain. Definisi ini dioperasionalkan ke dalam empat indikator yang dapat diukur:

  1. Komitmen kebangsaan penerimaan terhadap NKRI, Pancasila, dan konstitusi sebagai konsensus bersama.
  2. Toleransi kesediaan menerima perbedaan dan memberi ruang bagi pihak lain untuk menjalankan ajarannya.
  3. Anti-kekerasan menolak segala cara kekerasan dalam menyelesaikan perbedaan dan menyebarkan ajaran agama.
  4. Akomodatif terhadap budaya lokal menerima tradisi dan kearifan lokal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip dasar agama.

Keempat indikator ini menjadi jembatan antara konsep teologis wasathiyyah dan praktik nyata dalam kehidupan berbangsa.

Ketiga sumber di atas Al-Qur'an, hadits, dan pemikiran para ahli bertemu pada satu titik yang sama: moderasi beragama bukan kompromi yang melemahkan keyakinan, melainkan justru cara menjaga keyakinan agar tetap kokoh tanpa terjerumus pada dua jurang sekaligus kekerasan atas nama agama di satu sisi, dan pengabaian nilai agama di sisi lain. Bagi bangsa Indonesia yang plural, jalan tengah ini bukan pilihan, melainkan keniscayaan untuk merawat kerukunan sekaligus keberagamaan yang autentik.

Memahami moderasi beragama sebagai jalan tengah umat berarti mengembalikan makna wasathiyyah pada akarnya: keadilan, keseimbangan, dan keterbukaan terhadap ilmu pengetahuan sebagaimana diajarkan Al-Qur'an, diteladankan Rasulullah SAW, dan dirumuskan ulang oleh para cendekiawan untuk konteks zaman ini. Tugas setiap muslim, khususnya di ranah pendidikan dan dakwah, adalah menghidupkan jalan tengah ini bukan hanya sebagai wacana, melainkan sebagai sikap hidup sehari-hari.

Referensi utama: Al-Qur'an (Al-Baqarah: 143; Ali Imran: 110; An-Nisa: 171; Al-Furqan: 67); Shahih Muslim, Kitab al-'Ilm; Shahih al-Bukhari, Kitab al-I'tisham; M. Quraish Shihab, Wasathiyyah: Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama (2019); Kementerian Agama RI, Moderasi Beragama (2019).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |